Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reutres, Jumat (3/1), surat perintah penangkapan dari Interpol itu dikirim Kamis (2/1). Interpol juga telah mengeluarkan red notice untuk Ghosn.
Seorang petugas pengadilan Lebanon mengatakan pihaknya belum menerima tembusan surat penangkapan dari Interpol yang diserahkan ke pihak keamanan Lebanon.
Menurut seorang pejabat keamanan Lebanon, mereka masih belum bersikap mengenai perintah penangkapan Ghosn dari Interpol. Namun, ia mengatakan jika Ghosn ditangkap, Lebanon tidak akan mengekstradisi (menyerahkan) warganya, termasuk Ghosn, ke negara lain.
Seorang pejabat di pengadilan Lebanon mengatakan dalam kasus terdahulu, pemerintah Lebanon tidak akan menahan para tersangka (warganya) yang mendapat red notice dari Interpol. Namun, paspor tersangka akan disita termasuk dengan permintaan uang jaminan.
Ghosn sendiri mempunyai tiga kewarganegaraan yakni Prancis, Lebanon, dan Brasil. Khusus Lebanon, Ghosn mempunyai ikatan yang cukup dalam. Semasa kecil, Ghosn tinggal di Lebanon. Selain itu ia juga berinvestasi saham di bank, real estat, dan kebun anggur di sana.
ADVERTISEMENT
Ghosn ditahan pada 2018 lantaran penyelewengan dana perusahaan demi memperkaya diri. Ia diduga menyelewengkan dana sebesar USD 82 juta.