Interupsi Diabaikan Puan, Politikus PKS Ingin Permendikbud 30 Dicabut

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ketua DPR Puan Maharani terima Surpres Panglima TNI, Rabu (3/11). Foto: DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPR Puan Maharani terima Surpres Panglima TNI, Rabu (3/11). Foto: DPR RI

Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Komisi X DPR, Fahmi Alaydroes, mengungkapkan isi interupsi yang hendak disampaikan namun diabaikan Ketua DPR Puan Maharani dalam rapat paripurna.

Fahmi mengatakan hendak bicara soal Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Fahmi berpandangan Permendikbud ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Bahkan, kata dia, sejumlah ormas hingga universitas mempertanyakan tujuan dari Permendikbud tersebut.

"Permendikbud ini hadir begitu saja di tengah pembahasan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) yang sedang dibahas di DPR. Terbitnya Permen ini menimbulkan keresahan, kegelisahan, dan kegaduhan di kalangan masyarakat," kata Fahmi di Gedung DPR, Senayan, Senin (8/11).

"Sejumlah ormas seperti Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah, Universitas NU Yogyakarta, Aliansi Indonesia Cinta Keluarga, Persaudaraan Muslimah Indonesia, Aliansi Penyelenggara Perguruan Tinggi se-Indonesia, para dosen, dan akademisi di berbagai kampus mempertanyakan keberadaan Peraturan Mendikbud-Ristek ini. Mengapa?" lanjutnya.

Menurutnya, lebih baik Permendikbud ini dicabut dan segera direvisi oleh Kemendikbudristek.

kumparan post embed

"Permendikbudristek No 30/2021 ini harus dicabut dan segera direvisi dan dilengkapi. Permendikbud ini harus sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945 yang menugaskan pemerintah untuk mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa," kata dia.

Fahmi yakin maksud dan tujuan dari aturan ini ingin menghilangkan kekerasan seksual di lingkungan kampus. Namun, sayangnya aturan ini sama sekali tidak menjangkau atau menyentuh persoalan pelanggaran susila (asusila) yang sangat mungkin terjadi di lingkungan perguruan tinggi, termasuk praktik perzinahan dan hubungan seksual sesama jenis (LGBT).

"Peraturan ini hanya berlaku apabila timbulnya korban akibat paksaan, atau melakukan interaksi atau kegiatan seksual yang tidak disetujui oleh korban. Dengan perkataan lain, bila terjadi hubungan seksual suka sama suka, kapan saja, di mana saja, oleh siapa saja, dan dilakukan di luar ikatan pernikahan," kata dia.

"Peraturan ini membiarkan, mengabaikan, dan menganggap normal. Bahkan, peraturan ini dapat ditafsirkan sebagai bentuk ‘legalisasi’ perbuatan asusila seksual yang dilakukan tanpa paksaan (suka sama suka) di kalangan perguruan tinggi. Pertanyaan kritisnya adalah: apakah peraturan ini ingin mencegah dan melarang perzinahan dengan paksaan, tetapi mengizinkan perzinahan dengan kesepakatan," jelas Fahmi.

Karena itu, ia berharap Kemendikbudristek tak membuat peraturan yang dapat ditafsirkan mengabaikan nilai-nilai agama, nilai-nilai Pancasila, dan sekaligus menabrak nilai-nilai luhur adat dan budaya kita sebagai bangsa yang beradab. Dia meminta pemerintah melibatkan masyarakat dalam menyusun aturan.

"Kami meminta Kemendikbudristek pemerintah dan mengajak dan melibatkan semua pihak untuk bersama-sama bahu-membahu mencegah dan melindungi semua pelajar dan mahasiswa kita dari segala bentuk perbuatan kekerasan seksual dan segala bentuk perbuatan asusila seksual yang dilarang Agama dan bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan amanah UUD 1945," pungkas Fahmi.