Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Fraksi PKS dan Demokrat DPR menyampaikan interupsi dalam rapat paripurna terkait kelanjutan usul pansus Jiwasraya , untuk mengusut kasus gagal bayar PT Jiwasraya yang merugikan negara Rp 13,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Interupsi disampaikan dalam paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Anggota Fraksi Demokrat Sartono Hutomo, mendesak pimpinan DPR segera menindaklanjuti usulan yang telah disampaikan, aga kasus Jiwasraya segera selesai.
"Dalam forum ini kami memohon untuk secepatnya mengagendakan dan ditindaklanjuti proses yang sudah kita sampaikan suratnya kepada pimpinan," kata Sartono dalam rapat paripurna, Kamis (6/2).
"Mega skandal Jiwasraya sekarang hampir mencapai Rp 16 triliun, saya pikir harus cepat dituntaskan secara gamblang terang benderang dan menyeluruh supaya enggak terjadi salah sangka sesama anak bangsa ini," lanjutnya.
Anggota Fraksi PKS Ahmad Junaidi Auly juga menyampaikan hal serupa, agar usulan pansus segera diproses pimpinan DPR. Apalagi, ia menyebut kasus itu sangat merugikan negara.
ADVERTISEMENT
"Potensi kerugian negara yang cukup besar. Kemudian adanya dugaan kejahatan yang terorganisir, dugaan manipulasi laporan keuangan sehingga mengaburkan publik, dalam menilai kinerja perusahaan," tuturnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR, Cak Imin, mengatakan surat usulan terkait pansus Jiwasraya telah diterima oleh Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin. Ia memastikan pihaknya akan segera membawa usulan itu dalam rapat pimpinan sesuai mekanisme yang ada.
"Dari Pak Azis akan segera dibawa kepada rapat pimpinan. Dari rapat pimpinan seperti mekanisme yang kita miliki kita akan agendakan rapat Badan Musyawarah untuk disampaikan di paripurna," kata Cak Imin.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin menyebut usul pembentukan Pansus Jiwasraya yang didorong PKS dan Demokrat tidak bisa langsung diwujudkan. Pembentukan Pansus harus menunggu hasil Panja Jiwasraya yang sudah dibentuk di 3 komisi.
ADVERTISEMENT
“Secara mekanisme enggak boleh, karena pada saat komisi sudah jalan (Panja), Pansus harus tunggu hasil komisi. Nanti hasil komisi seperti apa, baru ditindaklanjuti,” kata Azis di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/2).