Intip Lagi Barang Bukti Rumah Febrie-Kafe Cipete: Emas 74 Kg-Uang Ratusan Miliar

Kortastipidkor Polri resmi menetapkan mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menjadi salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT ASABRI usai penggeledahan di sejumlah lokasi.
Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah Febrie Adriansyah di kawasan Sentul, Bogor, serta Kafe de'CLAN Signature di Jalan Raya Cipete 63, Jakarta Selatan.
Rangkaian penggeledahan tersebut menghasilkan penyitaan sejumlah barang bukti bernilai fantastis. Mulai dari puluhan kilogram emas batangan, uang tunai ratusan miliar rupiah, berbagai mata uang asing, hingga brankas berukuran besar diamankan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Berikut rangkuman barang bukti yang berhasil diamankan penyidik berdasarkan keterangan resmi kepolisian dan informasi yang telah dipublikasikan.
Emas Batangan 74 Kilogram
Barang bukti yang paling menyita perhatian adalah 74 kilogram emas batangan yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah pribadi Febrie Adriansyah di kawasan mewah Sentul City, Kabupaten Bogor.
Temuan emas tersebut langsung menjadi sorotan karena nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah mengikuti harga emas saat ini. Namun, hingga kini Polri belum mengungkap asal-usul maupun status hukum kepemilikan emas tersebut karena masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
Febrie sendiri membenarkan rumah di Sentul yang digeledah merupakan rumah pribadinya.
"Yang kedua tentang rumah Sentul, itu memang rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama. Itu bisa dilihat bagaimana proses kepemilikan sejak awal," kata Febrie kepada wartawan.
Emas dan Uang Tunai Hampir Rp 500 Miliar
Selain emas, penyidik juga mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dalam bentuk rupiah maupun berbagai mata uang asing. Nilai emas dan uang total sekitar Rp 476 miliar.
Polri belum menjelaskan secara rinci komposisi maupun asal-usul uang tersebut karena seluruhnya masih didalami dalam proses penyidikan.
Menanggapi penyitaan tersebut, Febrie menyatakan seluruh uang yang ditemukan memiliki pemilik yang jelas dan akan dipertanggungjawabkan melalui mekanisme hukum.
"Mengenai uang yang ditemukan, saya sudah jelaskan bahwa itu ada pemilik, ada kegiatan. Semua kami yakin dapat dipertanggungjawabkan dengan benar, tetapi tentunya melalui forum yang sesuai prosedur hukum," ujarnya.
Temuan di Kafe de'CLAN Signature
Tak hanya rumah pribadi Febrie Adriansyah, penyidik juga menggeledah Cafe de'CLAN Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Lokasi ini turut menjadi bagian dari rangkaian penyidikan tiga perkara dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sedikitnya 71 item barang bukti.
Barang bukti itu terdiri atas uang tunai, berbagai mata uang asing, dokumen, perangkat elektronik, hingga beberapa brankas yang kemudian dibawa untuk kepentingan penyidikan.
Total nilai sitaan dari kafe ini senilai Rp 60 miliar.
Uang Dolar Singapura, Dolar AS hingga 16 Mata Uang Asing
Sementara dari money changer KOIN yang juga berlokasi di Cipete, Jaksel, penyidik mengamankan uang tunai dalam jumlah besar.
Di antaranya sekitar 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, serta uang dalam 16 jenis mata uang asing lainnya dengan total nilai sekitar Rp7,2 miliar.
