Investasi Bodong Malaysia Bikin Perusahaan Fiktif untuk Tampung Duit Korban

2 Mei 2025 18:29 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi mengungkap kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mengungkap kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya mengungkap ada sejumlah perusahaan fiktif di Indonesia yang dibentuk oleh sindikat investasi bodong Malaysia. Perusahaan ini dibuat untuk menampung uang investasi dari para korban.
ADVERTISEMENT
"Ini sebenarnya perusahaan resmi yang terdaftar secara hukum Ditjen AHU, tetapi seluruh pemilik dan direksinya itu fiktif," ujar Dirresiber Polda Metro Jaya, Kombes Roberto Pasaribu, dalam jumpa pers, Jumat (2/5).
Roberto menjelaskan, perusahaan fiktif itu dengan cara mengumpulkan identitas beberapa orang warga negara Indonesia. Polisi masih mendalami bagaimana cara pelaku mengumpulkan identitas itu.
Dari perusahaan yang telah dibentuk kemudian dibuat sebuah rekening perusahaan. Rekening itu digunakan untuk menampung dana investasi yang didapat dari para korban.
"Jadi hanya nama-nama orang yang dipinjam saja untuk mereka melakukan aktivitas menerima dan menyalurkan uang yang masuk ke dalam rekening perusahaan," ujarnya.

Gandeng Interpol

Sejumlah barang bukti yang ditunjukan polisi saat mengungkap kasus investasi bodong di Polda Metro Jaya, Jumat (2/5). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 2 pelaku, yakni seorang WNI berinisial SP dan seorang WN Malaysia berinisial YCF.
ADVERTISEMENT
YCF merupakan bagian dari sindikat tersebut yang berperan merekrut SP. SP kemudian diperintahkan YCF untuk membuat sejumlah perusahaan fiktif.
Mereka berdua dikendalikan oleh sindikat lebih besar yang beroperasi di Malaysia. Sindikat ini mengoperasikan sebuah aplikasi investasi bernama Morgan Asset Group.
Aplikasi tersebut dipasarkan melalui sosial media Facebook dengan iming-iming keuntungan besar bagi para investor. Namun, ternyata korban yang telah berinvestasi tak bisa menarik kembali uangnya.
Sampai saat ini, ada 8 orang yang menjadi korban. Total kerugiannya mencapai Rp 18 miliar.
Untuk mengungkap jaringan di Malaysia itu, Roberto menjelaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Interpol.
"Kami akan meminta bantuan dari interpol untuk melakukan proses upaya paksa terhadap para target yang sudah ada di dalam data informasi kami," ungkap Roberto.
ADVERTISEMENT
Terhadap para pelaku yang telah ditangkap dijerat dengan Pasal 45A Ayat 1 juncto Pasal 28 Ayat 1 UU ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU TPPU dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.