Ipda Fajri yang Diduga Paksa Pacar Aborsi Tetap Jalani Proses Pidana meski Damai

14 Februari 2025 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ipda Yohananda Fajri, anggota Polres Bireuen, Aceh, yang diduga memaksa pacar aborsi. Foto: Dok. TVR Parlemen
zoom-in-whitePerbesar
Ipda Yohananda Fajri, anggota Polres Bireuen, Aceh, yang diduga memaksa pacar aborsi. Foto: Dok. TVR Parlemen
ADVERTISEMENT
Polda Aceh mengungkap perkembangan kasus anggota Polres Bireuen Ipda Yohananda Fajri yang diduga memaksa mantan pacarnya melakukan aborsi.
ADVERTISEMENT
Meski kasus ini berakhir damai, Ipda Yohananda dipastikan tetap menjalani proses etik di Polri dan proses pidana di pengadilan.
“Ipda YF masih dalam pemeriksaan kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto, dalam video keterangannya, Jumat (14/2).
“Untuk masalah pembuktian aborsi itu sudah kita koordinasikan dengan pihak krimum (kriminal umum) untuk penanganan. Jadi saat ini ditangani krimum untuk pembuktian unsur pidana,” sambungnya.
Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Eddwi Kurniyanto (kiri), Kepala Irwasda Polda Aceh Kombe Pol Djoko Susilo (tengah), dan Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto (kanan). Foto: Dok. Polda Aceh
Hal ini, kata Eddwi, untuk mendalami apakah ada atau tidak unsur pemaksaan dalam tindak aborsi tersebut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan pihaknya akan transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kasus Ipda YF dan Vanessa, Polda Aceh menegaskan komitmen proses hukum profesional,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Sebagai langkah awal Polda Aceh mencopot YF dari jabatan dan sanksi etik dalam pemeriksaan Propam,” kata dia.
Rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Polda Aceh terkait kasus dugaan Ipda Yohananda Fajri paksa pacar aborsi di gedung Parlemen, Jakarta pada Kamis (6/2/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Kasus ini awalnya ramai usai VF, mantan kekasih Ipda Fajri, mengunggah kisahnya di media sosial. Ia mengaku terancam tak bisa memiliki keturunan lagi karena mengalami infeksi rahim dan kista.
Selain itu, katanya Ipda Fajri juga berkali-kali berselingkuh dengan wanita lain hingga taruni Akpol.
Menanggapi ramainya dugaan itu, Polda Aceh langsung mencopot Ipda Fajri dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot," kata Eddwi kepada kumparan, Selasa (28/1).