Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
29 Ramadhan 1446 HSabtu, 29 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Ipda Fajri yang Diduga Paksa Pacar Aborsi Tetap Jalani Proses Pidana meski Damai
14 Februari 2025 14:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Polda Aceh mengungkap perkembangan kasus anggota Polres Bireuen Ipda Yohananda Fajri yang diduga memaksa mantan pacarnya melakukan aborsi.
ADVERTISEMENT
Meski kasus ini berakhir damai, Ipda Yohananda dipastikan tetap menjalani proses etik di Polri dan proses pidana di pengadilan.
“Ipda YF masih dalam pemeriksaan kode etik,” ujar Kabid Propam Polda Aceh Kombes Edwwi Kurniyanto, dalam video keterangannya, Jumat (14/2).
“Untuk masalah pembuktian aborsi itu sudah kita koordinasikan dengan pihak krimum (kriminal umum) untuk penanganan. Jadi saat ini ditangani krimum untuk pembuktian unsur pidana,” sambungnya.
Hal ini, kata Eddwi, untuk mendalami apakah ada atau tidak unsur pemaksaan dalam tindak aborsi tersebut.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto menegaskan pihaknya akan transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut.
“Kasus Ipda YF dan Vanessa, Polda Aceh menegaskan komitmen proses hukum profesional,” kata dia.
ADVERTISEMENT
“Sebagai langkah awal Polda Aceh mencopot YF dari jabatan dan sanksi etik dalam pemeriksaan Propam,” kata dia.
Kasus ini awalnya ramai usai VF, mantan kekasih Ipda Fajri, mengunggah kisahnya di media sosial. Ia mengaku terancam tak bisa memiliki keturunan lagi karena mengalami infeksi rahim dan kista.
Selain itu, katanya Ipda Fajri juga berkali-kali berselingkuh dengan wanita lain hingga taruni Akpol.
Menanggapi ramainya dugaan itu, Polda Aceh langsung mencopot Ipda Fajri dari jabatannya sebagai Pamapta Polres Bireuen.
"Yang bersangkutan sedang dalam proses, jabatan sudah dicopot," kata Eddwi kepada kumparan, Selasa (28/1).