IPK 2024 Indonesia Dirilis Selasa Besok, KPK: Kita Nunggu dengan Sedikit Cemas

10 Februari 2025 11:43 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan sambutan dalam Acara Pembukaan Workshop and Technical Discussion OECD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan sambutan dalam Acara Pembukaan Workshop and Technical Discussion OECD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2024 Indonesia akan diumumkan pada Selasa (11/2). Ia berharap IPK Indonesia naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka 34.
ADVERTISEMENT
"Besok di hari Selasa akan di-launching, akan diumumkan angka atau posisi indeks persepsi korupsi," kata Setyo saat memberikan sambutan dalam Acara Pembukaan Workshop and Technical Discussion OECD di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/2).
"Harapannya tentu semuanya kita menunggu dengan mungkin agak sedikit cemas, tapi saya yakin semoga ada perbaikan," sambung dia.
Harapan Setyo agar IPK bisa naik bukan tanpa alasan. Dia membeberkan salah satu upaya untuk mendongkrak nilai persepsi tersebut.
Salah satunya, kata Setyo, yakni dengan menindak korupsi yang masuk kategori Foreign Bribery. Pemerintah Indonesia sedang melakukan aksesi pada Konvensi Anti Penyuapan OECD (OECD Anti Bribery Convention) sebagai salah satu prasyarat keanggotaan OECD. Foreign Bribery menjadi salah satu fokus dalam aksesi yang sedang dilakukan tersebut.
ADVERTISEMENT
Skor Indeks Persepsi Korupsi 2023. Foto: Youtube/Transparency International Indonesia
Dikutip dari laman KPK, Foreign Bribery diartikan sebagai perbuatan pemberian atau terhadap pejabat publik asing atau pejabat publik organisasi internasional baik secara langsung atau tidak langsung, dengan segala bentuk keuntungan, untuk dirinya atau entitas lain agar pejabat publik tersebut melakukan/tidak melakukan sesuatu yang ada dalam kewenangannya, dengan tujuan untuk mendapatkan atau menjaga transaksi bisnis atau bentuk keuntungan lainnya terkait hubungan transaksi internasional.
Biasanya, pemberi suap merupakan perusahaan atau entitas yang melakukan investasi bisnis di negara lain. Sementara itu, penerima dari suapnya adalah pejabat publik negara tempat perusahaan tersebut melakukan suatu bisnis (host country).
"Kemudian saya sampaikan di sini bahwa Indonesia sudah menunjukkan sebuah komitmen, menunjukkan sebuah keseriusan dan menganggap bahwa Foreign Bribery ini sangat penting, sangat dibutuhkan," kata Setyo.
ADVERTISEMENT
"Dan kita tadi mendapatkan penghargaan bahwa kita yang pertama di Asia Tenggara merespons terkait hal ini. Untuk itu tentu kita semuanya memerlukan sebuah komitmen, dan kemudian nanti kita lanjutkan dengan konsistensi terhadap kewajiban-kewajiban tahapan-tahapan yang sudah ditentukan untuk bisa masuk pada tahap konvensi, kemudian ratifikasi, dan lain-lain," sambungnya.
Setyo menyatakan KPK sudah mempersiapkan diri untuk menerapkan Foreign Bribery ini.
"Saya membayangkan kalau regulasi tentang ini bisa disahkan, saya berharap bahwa indeks persepsi korupsi itu akan bisa menjadi lebih baik. Karena pengaruhnya ada juga terkait dengan suap di sektor swasta, yang sampai saat ini juga belum ada aturannya," pungkasnya.