Ira Puspadewi Divonis 4,5 Tahun Penjara, Satu Hakim Nilai Harusnya Lepas
ยทwaktu baca 3 menit

Eks Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, divonis pidana 4,5 tahun penjara. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi berupa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Sunoto, membacakan amar putusannya, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/11).
Selain pidana badan, Ira juga dihukum pidana denda sebesar Rp 500 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Adapun vonis itu lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebelumnya, Ira dituntut pidana 8,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim juga membacakan amar putusannya untuk dua terdakwa lainnya, yakni Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP 2020-2024, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP 2019-2024, Muhammad Yusuf Hadi.
Adapun Harry dan Yusuf Hadi masing-masing divonis pidana 4 tahun penjara serta pidana denda sebesar Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.
Akibat perbuatannya, Majelis Hakim menyatakan Ira dkk terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelum membacakan amar putusannya, Majelis Hakim turut mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan vonis bagi Ira dkk.
Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN); para terdakwa menyalahgunakan kepercayaan yang diberikan negara sebagai direksi BUMN; serta dampak perbuatan para terdakwa mengakibatkan PT ASDP terbebani hutang dan kewajiban yang besar.
Sementara itu, hal yang meringankan hukuman yakni:
Perbuatan terdakwa bukan kesalahan murni untuk melakukan korupsi tapi kelalaian berat tanpa kehati-hatian dan iktikad baik dalam prosedur dan tata kelola aksi korporasi PT ASDP;
Para terdakwa berhasil memberikan legacy untuk PT ASDP;
Para terdakwa tidak terbukti menerima keuntungan finansial;
Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga; dan
Terdapat beberapa aksi korporasi yang dapat dioperasikan oleh kepentingan publik.
Dalam putusan itu, satu orang hakim, Sunoto, menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda. Pada pokoknya, ia menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Ira dkk murni keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgement rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
Oleh karenanya, kata Sunoto, para terdakwa harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Sebelumnya, ketiga mantan direksi PT ASDP itu didakwa terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT JN. Ira dkk didakwa memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Dalam keterangannya saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan, Ira menilai bahwa perhitungan kerugian keuangan negara itu dibuat oleh akuntan forensik dari internal KPK dan berdasarkan hasil perhitungan dosen konstruksi perkapalan.
Faktanya, kata Ira, keduanya tidak memiliki kompetensi karena tidak memiliki sertifikat resmi sebagai penilai publik sebagaimana dipersyaratkan oleh Peraturan Menteri Keuangan.
Ira juga menyebut bahwa Menteri BUMN saat itu, Erick Thohir, juga menyampaikan rasa bangganya atas akuisisi tersebut.
Ia juga menegaskan tidak pernah menerima keuntungan pribadi dari proses akuisisi tersebut. Ira menyebut, tidak mengambil uang sepeser pun dalam akuisisi itu.
