Ira Puspadewi Dkk Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Kasus Bos PT JN di KPK?
ยทwaktu baca 3 menit

Eks Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, dan dua mantan direksi lainnya, M Yusuf Hadi dan M Adhi Caksono, mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
Ira dkk sebelumnya dijerat KPK dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi antara ASDP dengan PT Jembatan Nusantara. Kasus itu diusut oleh KPK.
Dalam kasusnya, selain Ira dkk, ada satu orang tersangka lainnya, yakni pemilik PT Jembatan Nusantara, Adjie. Hingga kini, proses penyidikan terhadap Adjie masih berlangsung.
"Sampai saat ini penyidikannya masih berjalan ya jadi kita tunggu itu update-nya seperti apa," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Rabu (26/11).
"Namun yang pasti sampai saat ini atas pemilik JN sebelumnya atas nama inisial AJ (Adjie) penyidikannya masih berproses, yang bersangkutan masih tersangka," sambungnya.
Terkait itu, pakar hukum Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menilai proses penyidikan kasus itu seharusnya dihentikan setelah Ira dkk mendapat rehabilitasi.
"Ya terkait dengan Bu Ira ini menurut saya memang KPK harus menghentikan penyidikan kasus korupsi yang sekarang kan masih ada itu dari pihak swastanya ya," kata Aan kepada wartawan, Kamis (27/11).
"Karena kan dari pihak BUMN sudah dinyatakan rehabilitasi. Seharusnya untuk swastanya juga sama, sehingga tidak dilanjutkan karena sekarang masih dalam proses," sambungnya.
Di sisi lain, Ira dkk telah divonis bersalah oleh pengadilan. Meski begitu, menurut Aan, KPK juga tak perlu melakukan eksekusi putusan pengadilan.
"Jadi tindak lanjut dari vonis berupa eksekusi 4,5 tahun tidak diperlukan lagi, sehingga hanya tinggal pembebasan Bu Ira dan 3 orang lainnya," jelasnya.
Kasus Ira dkk
Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.
Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.
Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.
"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.
Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.
"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.
"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.
Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.
