Ira Puspadewi Harap Hukum Lindungi Profesional yang Kerja untuk Indonesia

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi berjalan keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi berjalan keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Mantan Direktur Utama ASDP Ira Puspadewi telah keluar dari rutan KPK. Ira bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto terkait dengan kasus yang menjeratnya.

Setelah bebas, Ira menyampaikan terima kasih kepada sejumlah pihak. Mulai dari kepada Prabowo, hingga Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, tak lupa kepada masyarakat.

Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi berjalan keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Selain itu, dia juga menyampaikan harapannya terhadap tatanan hukum di Indonesia. Ira ditahan KPK hampir 10 bulan terkait kasus ini.

"Harapan kami ke depan semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik," kata Ira di depan Rutan KPK Jakarta Selatan, Jumat (28/11).

Mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi berjalan keluar dari Rutan KPK, Jakarta, Jumat (28/11/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ia pun memohon doa kepada masyarakat agar harapannya bisa terwujudkan.

"Mohon doa semoga kita bekerja sama sebagai anak bangsa yang memberikan terbaik untuk bangsa ini. Terima kasih," kata dia.

Kasus Ira Dkk

Ira Puspadewi dkk dituding terlibat kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. KPK mendakwa perbuatan Ira dkk memperkaya orang lain dalam kasus tersebut dan perbuatan mereka disebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp 1,27 triliun.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan ketiga terdakwa bersalah. Meski, Hakim pun menyatakan tidak ada keuntungan pribadi yang diterima ketiganya dari kasus tersebut.

Salah satu Hakim yakni Sunoto bahkan menyatakan perbedaan pendapat dengan menilai ketiga terdakwa seharusnya lepas.

Sunoto menyebut, perkara yang menjerat Ira dkk dinilai sebagai keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule alih-alih perbuatan tindak pidana.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," terang dia dalam pertimbangan dissenting opinion.

"Bahwa oleh karena itu, perbuatan para terdakwa terbukti dilakukan tapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana, karena keputusan bisnis yang dilindungi oleh business judgment rule dan unsur-unsur tindak pidana tidak terpenuhi," ungkapnya.

Dengan pertimbangan itu, Hakim Sunoto menilai bahwa seharusnya Ira dkk harus divonis lepas.

"Unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan tidak terpenuhi secara meyakinkan," ucap Sunoto.

"Maka berdasarkan Pasal 191 ayat 2 KUHAP, para terdakwa seharusnya dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum atau ontslag," imbuh Sunoto.

Meski demikian dua hakim lain yakni Mardiantos dan Nur Sari Baktiana menyatakan Ira Puspadewi dkk bersalah melakukan korupsi. Lantaran mayoritas suara menyatakan bersalah, Ira dkk kemudian divonis pidana penjara.

Kini dia sudah bebas karena diberi rehabilitasi oleh Presiden Prabowo.