Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
26 Ramadhan 1446 HRabu, 26 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Iran Gunakan Drone hingga Aplikasi untuk Tangkap Perempuan Tak Pakai Jilbab
16 Maret 2025 12:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Iran telah mengandalkan teknologi untuk menegakkan aturan wajib jilbab. Laporan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang dirilis Jumat (14/3) menyebut pemerintah menggunakan drone, pengenalan wajah, hingga aplikasi pelaporan warga untuk memantau serta menghukum perempuan yang tidak mengenakan jilbab di ruang publik.
ADVERTISEMENT
Aplikasi seluler “Nazer” menjadi alat utama dalam pengawasan ini.
Warga dan polisi dapat menggunakan aplikasi tersebut untuk melaporkan perempuan yang dianggap melanggar aturan dengan mengunggah nomor plat kendaraan, lokasi, dan waktu kejadian.
Setelah itu, sistem secara otomatis menandai kendaraan dan mengirimkan peringatan kepada pemiliknya. Jika peringatan diabaikan, kendaraan dapat disita.
Mengutip CNN, sejak September 2024, cakupan aplikasi diperluas untuk menargetkan perempuan di ambulans, taksi, dan transportasi umum.
Selain itu, pihak berwenang mengerahkan drone di Teheran dan wilayah selatan Iran untuk mengawasi ruang publik.
Di Universitas Amirkabir, Teheran, perangkat lunak pengenalan wajah dipasang di gerbang masuk untuk memantau kepatuhan mahasiswa terhadap aturan berpakaian.
Undang-Undang Hijab dan Hukuman Berat
Aturan wajib jilbab menjadi perdebatan di Iran. Rancangan undang-undang “Hijab dan Kesucian” yang sempat ditangguhkan pada Desember 2024, berpotensi kembali diberlakukan.
ADVERTISEMENT
Jika disahkan, perempuan yang tidak mengenakan jilbab bisa menghadapi hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda sekitar USD 12.000 (setara Rp 197 juta).
Dalam kasus tertentu, mereka bisa didakwa dengan “korupsi di bumi” berdasarkan Pasal 286 KUHP Islam Iran, yang ancaman hukumannya adalah hukuman mati.
Undang-undang ini juga memberi wewenang lebih besar kepada aparat keamanan dan memperluas penggunaan teknologi pengawasan.
Protes dan Penindasan
Aturan wajib jilbab telah memicu gelombang protes besar di Iran.
Pada 2022, PBB melaporkan ratusan orang tewas dalam aksi demonstrasi yang dipicu oleh kematian Mahsa Amini, perempuan 22 tahun yang meninggal dalam tahanan polisi moralitas setelah ditangkap karena diduga tidak mengenakan jilbab dengan benar.
Sejak itu, pemerintah Iran terus memperketat pengawasan, dengan teknologi sebagai alat utama dalam menekan perbedaan pendapat.
ADVERTISEMENT