Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Irjen Fadil Imran Tak Akan Laporkan Pengedit Profilnya di Wikipedia
28 Juli 2022 10:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Tanggapan Irjen Fadil disampaikan melalui Kabid Humas Polda Metro Jaya , Kombes Pol Endra Zulpan. Dia mengatakan, Fadil tak akan melaporkan pelaku pengedit laman tersebut.
"Pak Kapolda tidak melaporkan sama sekali," ujar Zulpan kepada wartawan, Kamis (28/7).
Zulpan menjelaskan, aksi penyuntingan profil Irjen Fadil tak berpengaruh terhadap kinerjanya sebagai Kapolda Metro Jaya.
"Pak Kapolda menyampaikan bahwa beliau tetap fokus kepada tugas utamanya sebagai pimpinan Polda dalam melayani masyarakat untuk menjaga ketertiban Ibu Kota," jelasnya.
Sebelumnya, laman Wikipedia yang berisikan data diri Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran diduga sempat diubah oleh seseorang pada Jumat 22 Juli 2022 lalu.
Di dalam laman yang sempat diedit itu disebutkan Irjen Fadil diduga telah menerima suap dari Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo. Suap itu terkait masalah tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
ADVERTISEMENT
"Saat ini Fadil diduga telah menerima suap dari Ferdy Sambo agar tidak menangkap dan menahan dirinya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J Hutabarat di tahun 2022," tulis laman Wikipedia yang sempat diedit itu.
Dalam bagian kasus terkenal yang ditangani Irjen Fadil juga terdapat salah satu kasus yang menyebut tidak menangkap dan menahan Ferdy Sambo, otak pembunuhan berencana Brigadir J.
Kini, laman Wikipedia yang berisikan profil Irjen Fadil itu telah kembali normal. Bagian untuk menyunting laman itu juga telah dikunci.
Meski demikian, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pihaknya bakal menelusuri pelaku pengedit Wikipedia tersebut.
"Didalami oleh Siber dulu," ujar Dedi saat dihubungi.
Pengedit laman Wikipedia itu juga telah dilaporkan oleh Ketua Umum Sahabat Polisi Indonesia, Fonda Tangguh.
ADVERTISEMENT
Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3806/VII/2022/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 26 Juli 2022. Pengedit anonim itu dituduhkan melanggar Pasal 14 Ayat 2 dan Pasal 15 UU ITE tentang penyebaran berita bohong dan membuat kegaduhan.