Irjen Fadil Tolak Laporan Balik Debt Collector: Dia Berbuat Jahat Kok Dilindungi

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil menyampaikan keterangan pada acara Rilis Akhir Tahun 2022 Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil menyampaikan keterangan pada acara Rilis Akhir Tahun 2022 Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (31/12/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran memastikan tak akan menerima laporan balik dari pihak debt collector terkait kasus perampasan kendaraan milik seleb TikTok Clara Shinta.

Fadil memastikan, polisi tidak akan mentolerir kekerasan yang dilakukan para debt collector itu. Apalagi, mereka telah memaki seorang anggota Bhabinkamtibmas.

Enggak ada namanya buat kekerasan mana ada perlindungan. Enggak akan [terima laporan], enggak, ditolak itu.

--Irjen Fadil Imran

Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian, Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (23/02/2023). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO

Fadil menegaskan, pihak yang melakukan tindak kejahatan tak boleh diberikan perlindungan hukum. Ia meminta agar masyarakat tak salah kaprah soal ini.

"Orang dia buat kejahatan kok malah dilindungi, gimana itu. Jangan dibolak balik cara pikirnya," tutur Fadil.

Sebelumnya, debt collector yang membentak seleb Tiktok Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin di sebuah apartemen di Jakarta Selatan sempat mendatangi Polda Metro Jaya, Rabu (23/2). Mereka hendak melaporkan balik Clara.

Kuasa hukum debt collector, Firdaus Oiwobo, mengatakan, setibanya di Polda Metro Jaya pihaknya terkejut ternyata perusahaan leasing yang memakai jasa debt collector telah berdamai dengan Clara tanpa koordinasi dengan mereka.

video youtube embed

Firdaus merasa kliennya dijebak dalam kasus itu.

"Saya bilang, sudah ada damai leasing dari PT NSC dan Clara. Jadi korban debt collector atas kongkalikong Clara dan leasing," kata Firdaus kepada kumparan, Kamis (23/2).

Firdaus menuturkan, atas hal itu mereka tidak jadi melapor. Selain itu, pihaknya juga terkejut yang melaporkan debt collector bukanlah Clara, tapi ada pihak lain.