Irjen Ferdy Sambo Otak Penembakan Yosua dan Skenariokan Seperti Tembak-menembak

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo usai memenuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Yosua. Ferdy Sambo merupakan otak dari pembunuhan terhadap Yosua.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, hasil pemeriksaan timsus, tidak ditemukan fakta tembak menembak seperti yang disampaikan di awal penyelidikan dan penyidikan.

"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," kata Sigit dalam konferensi pers, Selasa (9/8) malam.

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kemudian mengungkap peran dari Ferdy Sambo dalam kasus ini. Sambo merupakan otak dari pembunuhan Brigadir Yosua.

kumparan post embed

Sebab, Sambo yang memerintahkan Bharada E dan dua ajudan lainnya untuk menghabisi nyawa Yosua. Selain itu, Sambo juga menskenariokan agar seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenariokan peristiwa seolah-oleh terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," kata Agus.

Agus Andrianto mengatakan, kini total ada empat tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bharada E, RR, K, dan Ferdi Sambo.

Para tersangka dijerat Pasal 340 Sub Pasal 338 Sub Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman mati atau penjara hukuman seumur hidup.