Irjen Kumham Bentuk Tim Usut Lambannya Imigrasi Deteksi Harun Masiku

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM akan membentuk tim untuk mengusut keterlambatan data perlintasan Harun Masiku. Keberadaan eks caleg PDIP itu sempat jadi sorotan lantaran karena berubahnya pernyataan dari Ditjen Imigrasi serta Menkumham Yasonna H. Laoly.
Inspektur Jenderal Kemenkumham, Jhoni Ginting, menyebut tim yang dibentuk itu akan diisi sejumlah pihak dari instansi lain.
"Tim Inspektorat Jenderal akan bentuk tim gabungan independen dari Irjen, Bareskrim, Siber BSSN, dan Ombudsman RI," kata Jhoni di kantornya, Jumat (24/1).
Ia menyatakan, pihaknya sudah melayangkan surat kepada para pihak terkait untuk pembentukan tim tersebut.
"Tujuan dibentuknya tim gabungan adalah dalam rangka menelusuri dan ungkap fakta yang sebenarnya mengenai masuknya tersangka HM (Harun Masiku) dari Singapura ke Indonesia. Hasil kerja tim ini akan disampaikan secara terbuka nanti kepada masyarakat," ujar dia.
Sebelumnya, Ditjen Imigrasi mencatat bahwa Harun Masiku ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum OTT KPK. Pada 13 Januari 2020, Imigrasi menyatakan Harun belum kembali ke Indonesia.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Yasonna tiga hari kemudian. Politikus PDIP itu menyatakan Harun Masiku belum kembali.
Namun kemudian pada 22 Januari 2020, Imigrasi meralat pernyataan sebelumnya dan menyebut Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia sejak 7 Januari 2020.
Dirjen Imigrasi, Ronny Sompie, berdalih ada delay time dalam pemrosesan data perlintasan, sehingga data Harun Masiku tiba di Indonesia telat diketahui.
