Irjen Napoleon Terancam 5 Tahun Penjara Terkait Penganiayaan Muhammad Kece

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte (tengah) berbincang dengan kuasa hukumnya usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (1/2/2021). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO

Terpidana suap dan penghapusan red notice Irjen Napoleon Bonaparte resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap tersangka penista agama Muhammad Kece.

Napoleon tidak sendirian, terdapat 4 napi lainnya yang juga berstatus tersangka dalam kasus tersebut.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, Napoleon dijerat dengan Pasal 170 juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan.

“Pasal 170 jo 351 KUHP ayat 1 tentang penganiayaan dan pengeroyokan,” kata Andi kepada kumparan, Rabu (29/9).

Dirtipidum Mabes Polri Andi Rian. Foto: Subhan Ikhsan/kumparan

Berikut bunyi Pasal 170 tersebut:

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Sebelumnya, Bareskrim juga menetapkan 4 tersangka lainnya berinisial DH, DW, H, dan HP. Mereka merupakan napi rutan Bareskrim.

embed from external kumparan