Irjen Sambo Ajukan Banding, Begini Aturan dan Prosesnya di Kepolisian

26 Agustus 2022 9:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8)  Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sidang komite kode etik profesi Polri memutuskan untuk memberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau memecat Irjen Ferdy Sambo, atas ketidakprofesionalannya dalam penanganan kasus Brigadir Yosua.
ADVERTISEMENT
Meski begitu, Sambo langsung menyampaikan untuk mengajukan banding atas keputusan ini.
"Mohon izin kami akan mengajukan banding. Apa pun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," kata Sambo sesaat setelah mendengarkan keputusan pemecatannya dalam sidang etik, Jumat (26/8).
Lalu bagaimana mekanisme dan aturan banding untuk sidang etik profesi Polri?
Anggota Propam Polri mendampingi sejumlah saksi dari sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Jakarta, Kamis (25/8/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Menurut Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia, anggota Polri yang disidang etik berhak untuk mengajukan banding atas putusan yang ia terima.
Pasal 69 Ayat 1 berbunyi; Pemohon Banding yang dijatuhkan sanksi administratif berhak mengajukan Banding atas putusan sidang kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat.
Lalu di Pasal 69 Ayat 2 menyatakan, pernyataan banding ini ditanda tangani oleh pemohon banding dan disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah putusan sidang dibacakan.
ADVERTISEMENT
Di Pasal 69 Ayat 3, setelah adanya pernyataan banding, Pemohon banding mengajukan memori kepada Pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.
Ferdy Sambo keluar dari ruang sidang setelah menjalani persidangan selama 17 jam, Jumat (26/8) Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Di Pasal 70, ada 3 hal yang dilakukan Sekretariat KKEP setelah menerima memori banding dari pemohon. Pada Ayat 1 disebutkan, Sekretariat KKEP setelah menerima memori banding dari pelanggar memproses administrasi usulan pembentukan KKEP Banding kepada pejabat pembentuk KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 5 hari kerja.
Di Ayat 2 dijelaskan, pejabat pembentuk KKEP Banding menerbitkan keputusan pembentukan KKEP Banding paling lama 30 hari sejak menerima permohonan usulan pembentukan KKEP Banding.
Setelah itu Sekretariat KKEP menyerahkan keputusan pembentukan KKEP Banding kepada perangkat KKEP Banding disertai berkas Banding dan memori Banding paling lama 2 hari kerja.
ADVERTISEMENT