Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Irjen Teddy Diperiksa 15 Jam Sebagai Tersangka Peredaran Narkoba
21 Oktober 2022 11:30 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa , disebut telah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Pemeriksaan itu disebut berlangsung selama 15 jam.
ADVERTISEMENT
Pengacara Teddy, Henry Yosodiningrat mengatakan, pemeriksaan itu dilangsungkan pada Selasa (18/10) di Divisi Propam, Mabes Polri. Namun dia enggan merinci soal materi pemeriksaan itu.
"Dia sudah diperiksa sebagai tersangka mulai dari jam 1 siang sampai jam 3 pagi. Di Propam, di Provos Propam. Kemudian yang memeriksa itu dari Direktorat Narkoba Polda Metro. Diperiksa sebagai tersangka," kata Henry saat dihubungi, Jumat (21/10).
Henry menjelaskan, pemeriksaan itu dilakukan di Mabes Polri lantaran kliennya masih ditempatkan di tempat khusus (patsus) oleh Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran etiknya.
"Dia sekarang ini bukan ditahan oleh penyidik tapi patsus oleh Propam," jelasnya.
Henry mengatakan, kondisi kesehatan kliennya kini telah membaik hingga dapat menjalani pemeriksaan.
"Ya secara umum oke. Dia kan cuma masalah gigi itu kemarin itu, ya masih bisalah diperiksa karena dia sudah melakukan tindakan perawatan gigi itu," beber dia.
ADVERTISEMENT
Polri sebelumnya batal melakukan pemeriksaan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, terkait kasus dugaan peredaran sabu hari ini, Senin (17/10). Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit.
Henry mengungkapkan Teddy Minahasa menderita sakit gigi yang membuat kepalanya sakit.
"Teddy Minahasa semestinya kemarin diperiksa lanjutan. Tapi karena kondisi kesehatannya, dalam hal ini masalah gigi yang sebelum dia di Patsuskan itu dia memang habis operasi," kata Henry di PN Jaksel, Selasa (18/10).
"Tinggal sekarang untuk tindak lebih lanjutnya dan dampak dari itu berdenyut-denyut kepala dia," sambung dia.
Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
ADVERTISEMENT