Irjen Teddy Minahasa Akan Dikonfrontir dengan AKBP Dody soal Kasus Narkoba Besok

20 November 2022 15:55 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus peredaran narkoba Irjen Pol Teddy Minahasa berjalan menuju ruang tahanan usai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (25/10/2022). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa akan dikonfrontir dengan AKBP Dody Prawira Negara, terkait kasus peredaran narkoba. Teddy dan Dody sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Selain Doddy, Teddy juga akan dikonfrontir dengan tersangka lainnya yakni Anita, yang merupakan pengedar sabu.
Pengacara Teddy, Hotman Paris Hutapea, mengatakan jadwal pemeriksaan itu akan berlangsung di Mapolda Metro Jaya pada Senin (21/11) sekitar pukul 09.00 WIB.
Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11). Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Irjen Pol Teddy Minahasa Putra akan dikonfrontir dengan para tersangka lain, mantan Kapolres [Bukittinggi] dan diduga pengedar Anita di kantor Direktorat Reserse Polda Metro Jaya," kata Hotman dalam keterangannya, Minggu (20/11).
Dalam kasus ini Irjen Teddy diduga mengendalikan peredaran sabu seberat 5 kg. Sabu itu disisihkannya melalui pengungkapan kasus peredaran narkoba di Bukittinggi, Sumatera Barat.
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG, di Mapolres Bukittinggi, Sumatera Barat, Sabtu (21/5/2022). Foto: Irwanda/STR/kumparan
Teddy diduga memerintahkan eks Kapolres Bukittinggi, AKBP Doddy Prawira Negara untuk mengambil 5 kilogram sabu itu dan menggantinya dengan tawas.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Irjen Teddy, AKBP Doddy, dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.