Irjen Teddy Minahasa Diperiksa di Mabes Polri karena Masih Dipatsuskan

17 Oktober 2022 11:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG. Foto: Irwanda/STR/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Irjen Pol Teddy Minahasa Putra saat menjabat Kapolda Sumbar memimpin pemusnahan barang bukti sabu seberat 41,4 KG. Foto: Irwanda/STR/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menyebut eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, bakal menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba di Mabes Polri. Pemeriksaan itu bakal dilangsungkan hari ini, Senin (17/10).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, pemeriksaan itu dilangsungkan di Mabes Polri lantaran Irjen Teddy masih menjalani penempatan khusus (patsus).
"Hari ini memang kita jadwalkan siang pemeriksaannya bertempat di Mabes Polri. Pak Irjen TM saat ini masih dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi, sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," ujar Zulpan kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan. Foto: Polda Metro Jaya
Irjen Teddy sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (15/10). Namun, dia menolak untuk diperiksa dengan alasan ingin menghadirkan pengacara pribadi.
Namun, Zulpan mengaku belum tahu terkait pengacara yang ditunjuk oleh Irjen Teddy untuk mendampinginya.
"Kami belum tahu siapa pengacara yang ditunjuk oleh beliau dan pihak keluarganya," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Saat ini Irjen Teddy dan 10 tersangka lainnya telah ditahan. Sepuluh tersangka ditahan di Rutan Polda Metro, sementara Irjen Teddy ditempatkan di Patsus Divpropam Polri.
"Sudah ditahan di Polda sejak penetapan tersangka, sejak konpers Jumat lalu, sudah ditahan di Polda Metro dan sudah diperiksa sebagai tersangka," tutupnya.
Infografik Irjen Teddy Minahasa. Foto: kumparan
Teddy Minahasa dan para tersangka lainnya dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Irjen Teddy Minahasa sedianya telah ditunjuk menjadi Kapolda Jawa Timur pada 10 Oktober 2022. Pelantikan belum dilakukan tapi Irjen Teddy sudah keburu terlibat kasus hukum. Mutasi pun batal dilakukan.
ADVERTISEMENT