Irjen Teddy Minahasa Tunjuk Henry Yosodiningrat Jadi Pengacaranya

18 Oktober 2022 11:04 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan peredaran narkoba. Dia pun menunjuk Henry Yosodiningrat untuk menjadi pengacaranya.
ADVERTISEMENT
"Saya didatangi oleh istrinya Teddy Minahasa, atas permintaannya Teddy Minahasa supaya menemui saya kemudian menceritakan masalahnya sekaligus meminta kesediaan saya untuk menjadi advokatnya Teddy Minahasa," ujar Henry kepada wartawan di PN Jaksel, Selasa (17/10).
Henry telah menemui Teddy untuk mendengar keterangannya. Dalam pertemuan tersebut, Teddy menegaskan ia bukanlah pengguna atau bahkan pengedar narkoba.
Henry Yosodiningrat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). Foto: Haya Syahira/kumparan
"Kemudian dia tegaskan, dia minta penegasan saya bersedia nggak. Saya bilang sejauh yang anda ceritakan ini benar saya akan bela kamu, tapi kalau di perjalanan kamu berbohong saya akan tinggalkan kamu," jelas dia.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran narkoba. Dia diduga mengedarkan sabu sebesar 5 kilogram yang didapatnya dari hasil barang bukti pengungkapan kasus di Polres Bukittinggi.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya, Teddy dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsidair Pasal 112 Ayat 2, jo Pasal 132 Ayat 1, UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.
Kini Teddy tengah menjalani penempatan khusus (patsus) di Biro Provos Divpropam Polri.