Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Irjen Teddy Minahasa Mengaku Kurang Sehat, Pemeriksaan Batal
17 Oktober 2022 16:47 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polri batal melakukan pemeriksaan terhadap eks Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa , terkait kasus dugaan peredaran sabu hari ini, Senin (17/10). Irjen Teddy meminta penundaan lantaran sakit.
ADVERTISEMENT
"Jadi untuk IJP TM pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran kode etik diundur," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri , Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Senin (17/10).
"Yang bersangkutan kurang sehat maka yang bersangkutan minta dilakukan pemeriksaan oleh dokter," tambah dia.
Meski demikian, Nurul belum dapat menjelaskan jadwal pemeriksaan terhadap Teddy. Termasuk soal sakit yang dideritanya.
"Kan tadi baru minta diperiksa oleh dokter, nanti untuk update-nya akan kita sampaikan," katanya.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Irjen Teddy bakal menjalani pemeriksaan di Mabes Polri hari ini. Dia diperiksa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.
"Hari ini memang kita jadwalkan siang pemeriksaannya bertempat di Mabes Polri. Pak Irjen TM saat ini masih dalam penempatan khusus atau patsus di Mabes Polri oleh Divpropam Mabes Polri kaitannya dengan pelanggaran etik dan profesi, sehingga penyidik kita nanti yang ke sana," ujar Zulpan kepada wartawan.
Irjen Teddy sedianya diperiksa sebagai tersangka pada Sabtu (15/10). Namun, dia menolak untuk diperiksa dengan alasan ingin menghadirkan pengacara pribadi.
ADVERTISEMENT
Namun, Zulpan mengaku belum tahu terkait pengacara yang ditunjuk oleh Irjen Teddy untuk mendampinginya.
"Kami belum tahu siapa pengacara yang ditunjuk oleh beliau dan pihak keluarganya," ucap dia.
Saat ini, Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal mati dan sekurang-kurangnya 20 tahun.