Ironi Jaksa di Yogya Pengawal Proyek TP4D

21 Agustus 2019 11:46 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/19). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
zoom-in-whitePerbesar
Jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra meninggalkan ruangan usai diperiksa terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus dugaan suap jaksa di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8/19). Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, Eka Safitra, ditahan oleh KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dalam lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
ADVERTISEMENT
Selaku jaksa, Eka juga merupakan anggota Tim Pengawal, Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D). Sebuah hal yang kontradiktif mengingat tim tersebut bertugas untuk mengawasi tindak korupsi.
Kejati DIY masih bungkam atas penetapan tersangka salah satu jaksanya. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DIY Ninik Rahma Dwihastuti mengatakan masih menunggu arahan dari pimpinan
"Belum, belum (komentar). Kami masih menunggu selanjutnya dari pimpinan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (21/8).
Ninik justru meminta wartawan untuk mengikuti rilis dari KPK saja. Perihal soal TP4D, dia juga belum mau memberikan komentar.
"Ikuti yang dirilis KPK saja. Belum bisa memberikan ini (TP4D), kebetulan ada acara pertemuan konsultasi," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti mengatakan maksud adanya TP4D ini untuk mengantisipasi terjadinya korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
ADVERTISEMENT
"Maksud dari TP4D ini adalah sebetulnya agar pemerintah itu bisa mengantisipasi terhadap terjadinya KKN. Makanya di-TP4D-kan. Sudah ada fatwa dari kejaksaan seperti apa dan harus bagaimana proses lelangnya," ujarnya, Selasa (20/8).
Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta, sekaligus Anggota TP4D ditahan KPK, Eka Safitra ditahan KPK. Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan
Haryadi mengatakan kasus yang terjadi kali ini, dia melihat dari sisi pelaksanaan. "Jadi ini saya melihat ini dari sisi pelaksanaannya. Karena bagaimanapun juga sebuah pekerjaan itu kan dikerjakan oleh penyedia jasa atau lebih dikenal dengan kontraktor," ujarnya.
Haryadi menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek ini diawasi unit pengendali pembangunan. Setiap triwulannya pun ada evaluasi.
KPK menahan dua tersangka kasus ini, yakni Eka Safitra selaku jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta dan anggota TP4D serta Gabriella Yuan Ana, Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram). Jaksa Eka diduga mendapatkan uang fee ratusan juta rupiah karena membantu pihak swasta mendapatkan proyek.
ADVERTISEMENT
"Dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhadap 2 orang tersangka dalam penyidikan kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019," ujar juru bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi, Selasa (20/8).