Ironi Kasus Orang Utan 'Hope' yang Penembaknya hanya Dihukum Azan

Hope terkulai lemas dan tak berdaya setelah sekujur tubuhnya diberondong 74 peluru senapan angin. Penganiayaan itu membuatnya kini tidak lagi bisa melihat alias buta total.
Kesedihan induk orang utan tersebut tidak hanya sampai di situ. Dia bahkan harus kehilangan bayinya karena kondisi kekurangan nutrisi parah dan syok.
Kisah itu terjadi pada 10 Maret 2019 silam. Sang induk dan bayi orang utan itu ditemukan di Desa Bunga Tanjung, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam, Aceh.
Penyiksaan yang dialami keduanya dilakukan oleh dua pemuda yang masih berusia di bawah umur. Mereka adalah IS (17 tahun) dan SS (16 tahun), warga Desa Bunga Tanjung.
Penyelesaian kasus hukum penembak orang utan itu diselesaikan melalui cara diversi, atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
IS dan SS dihukum dengan cara wajib azan Magrib dan Isya di Masjid Desa Bunga Tanjung selama satu bulan.
Diversi dilakukan pada tingkat penyidik tentang dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Nomor 05 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Pasal 21 Ayat (2) huruf a Jo Pasal 40 Ayat (2).
Bila sanksi pertama (azan) dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal membersihkan rumah ibadah masjid atau musala, dan pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait.
“Semoga putusan ini dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindak kejahatan tumbuhan satwa liar (TSL),” kata Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sapto Aji Prabowo, Kamis (1/8).
BKSDA menerima berita acara kesepakatan musyawarah diversi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh “Projustitia” Nomor : 01/BAKMD/VI/RES.5.2/2019/Tipiter tanggal 29 Juni 2019.
Diversi di tingkat penyidik itu disepakati bersama dengan instansi terkait, yaitu BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Aceh Singkil dan Dinas Sosial (PEKSOS) di ruang rapat Polsek Sultan Daulat Polres Aceh Singkil.
BKSDA Tidak Puas
Hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Polda Aceh berlangsung pada April. Mereka melakukan gelar perkara dan pada saat itu Sapto ikut menghadiri. Dari gelar perkara tersebut, bahwa alat bukti yang didapatkan oleh penyidik itu cukup kuat untuk menaikkan ke tahap penyidikan.
Namun demikian dikarenakan pelaku masih di bawah umur, maka harus menunggu rekomendasi dari Bapas yang mendampingi peradilan upaya-upaya hukum untuk anak di bawah umur. Ternyata dari assessment yang dilakukan, Bapas merekomendasikan untuk mengembalikan ke orang tua agar dibina dan diberikan sanksi sosial.
“Sanksi sosial itu memang diatur dalam UU Perlindungan Anak. Karena itu sesuai aturan, kami hormati. Tetapi kami berharap ini tidak berhenti, dari alat bukti yang ada bisa dikembangkan barangkali kemungkinan ada pelaku lain,” ujar Sapto saat dikonfirmasi.
Menanggapi hasil hukuman terhadap pelaku apakah puas atau tidak, Sapto mengaku tidak puas karena menurutnya hukuman azan tidak memberikan efek jera.
“Kita akan terus memonitor perkembangan pelaku. Kita akan mengupayakan edukasi terhadap yang bersangkutan. Selain itu, diharapkan penyidik punya keinginan apakah ini hanya memang berhenti, atau kemudian sebenarnya ada kaitan dengan pelaku lain,” kata Sapto.
Menurut informasi yang diperoleh Sapto, senapan angin yang digunakan kedua pelaku saat menembaki Hope merupakan senjata pinjaman. Dalam hal ini, Sapto meminta polisi ikut menelusuri orang yang meminjamkannya.
“Apakah memang hanya keduanya yang menembak karena 74 peluru, atau ada orang lain yang berupaya menyakiti Hope. Saya masih berharap kasus ini tidak berhenti sampai pemberian sanksi sosial,” ucapnya.
Dalam kasus ini Sapto telah bertemu Bareskrim Mabes Polri. “Insyaallah mereka akan melakukan supervisi ke lapangan,” ujar dia.
Hope Masih Dirawat
Sampai saat ini Hope masih berada di Pusat Karantina Orang Utan di Sibolangit, Sumatera Utara. Kedua mata orang utan itu buta. Proses penyembuhan terus dilakukan termasuk kondisi psikologisnya.
“Tidak akan dilepasliarkan karena kondisinya buta total, fungsi di ekosistem sudah tidak ada. Tetapi mungkin akan bisa ditempatkan di lembaga konservasi yang memang lebih bagus,” ujar Sapto.
Sapto mengatakan, saat ini sedang dibangun tempat atau lembaga orang utan bernama Orang Utan Haven di Sumatera Utara. Kemungkinan Hope nantinya bisa ditempatkan di sana.
“Bisa jadi untuk edukasi dan contoh kepada masyarakat bahwa kalau menganiaya satwa liar (dilindungi) bisa merenggut haknya untuk bisa hidup di alam yang semestinya tempat dia untuk hidup,” ujar Sapto.
