Ironi Mahasiswi UNS Penerima Beasiswa KIP-K Asyik Dugem
·waktu baca 3 menit

Seorang mahasiswi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) diduga berpesta atau dugem di sebuah kelab malam. Foto mahasiswi itu saat viral sempat viral di media sosial, namun kini foto tersebut sudah dihapus.
Berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/HK/2023, ia tercatat sebagai mahasiswi Program Studi S1 Bisnis Digital, Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UNS. Menurut data tersebut, ia adalah penerima bantuan KIP-K tahun 2023.
Program KIP-K ini dimaksudkan agar anak dari keluarga tidak mampu memiliki akses yang sama untuk sekolah atau kuliah.
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, membenarkan bahwa yang viral itu adalah mahasiswa aktif UNS. Namun, terkait foto-foto ramai di medsos belum bisa memastikan kebenarannya.
“Kami belum dapat memastikan kebenaran isi unggahan yang beredar medsos. Dia mahasiswa aktif UNS,” kata Agus, Selasa (28/10).
Dia mengatakan pihak kampus sedang melakukan investigasi atas laporan tersebut.
“Kami saat ini sedang melakukan pendalaman dan investigasi atas informasi itu,” kata dia.
Agus mengatakan pihak kampus akan berkoordinasi dengan jajaran internal untuk menelusuri fakta sebenarnya sebelum mengambil langkah lebih lanjut. Kemudian akan menyampaikan informasi resmi setelah proses investigasi selesai.
"Kami akan informasikan sikap UNS atas kasus tersebut setelah investigasi selesai," ucapnya.
Hasil Investigasi
Juru Bicara UNS, Agus Riewanto, mengungkapkan hasil investigasi menyatakan mahasiswi tersebut telah melakukan penyimpangan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis Kode Etik Mahasiswa (MKEM) mahasiswi tersebut dinyatakan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan dan peraturan yang berlaku di UNS," imbuhnya.
Ia menegaskan tindakan dimaksud melanggar ketentuan Pasal 13 huruf b Peraturan Senat Akademik Universitas Sebelas Maret Nomor 17 Tahun 2021 tentang Kode Etik Mahasiswa, yang menyatakan bahwa setiap mahasiswa berkewajiban untuk menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik norma hukum, norma agama, norma kesopanan, maupun norma kepatutan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, UNS memberikan sanksi Surat Peringatan pertama, mewajibkan menjalani program konseling di Subdirektorat Layanan Konseling dan Disabilitas Mahasiswa selama 6 bulan terhitung sejak tanggal penjatuhan Surat Keputusan sanksi,” papar dia.
Dia memastikan sanksi pencabutan beasiswa KIP-K berdasarkan Keputusan Rektor UNS Nomor 1824/UN27/2023 Tentang Penetapan Mahasiswa Penerima Bantuan Pendidikan KIP-K UNS Tahun 2023 dan/atau tidak diperkenankan memperoleh beasiswa lainnya selama masa studi.
“UNS resmi mencabut KIP mahasiswa itu. Penjatuhan sanksi ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, menegakkan disiplin, serta menumbuhkan kesadaran etika dan tanggung jawab moral mahasiswa di lingkungan UNS,” tegasnya.
Ia menambahkan dengan sikap UNS ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi civitas academica agar menjunjung tinggi nilai-nilai etika, integritas, dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
