Isak Haru PMI di Malaysia Korban Penyiksaan Video Call Keluarga Setelah 21 Tahun
ยทwaktu baca 3 menit

Sudah 21 tahun SN (47) meninggalkan Temanggung untuk bekerja sebagai PMI di Malaysia. Namun, SN malah dikurung majikannya, putus kontak dengan keluarga, disiksa, dan bahkan tak digaji selama 21 tahun.
SN akhirnya diselamatkan oleh Kepolisian Malaysia pada 19 Oktober usai menerima laporan dari anak majikan. Usai diselamatkan, SN akhirnya bisa menghubungi keluarganya lagi di Temanggung setelah putus kontak 21 tahun lamanya.
"Kemarin sudah video call dengan keluarga di Temanggung. Ada dengan anaknya, sepupunya, bahkan dia sudah punya cucu. Umurnya 8 atau 9 tahun. Jadi video call tangis-tangisan aja," ungkap Duta Besar RI untuk Malaysia Dato' Indera Hermono saat dihubungi kumparan, Kamis (20/11).
SN awalnya tak diketahui identitasnya dan hanya teridentifikasi sebagai WNI berdasarkan keterangan anak majikan selaku pelapor. Pada 30 Oktober, SN dibawa ke KBRI Malaysia untuk proses identifikasi melalui data biometrik keimigrasian.
Data SN tidak ditemukan dalam sistem keimigrasian Indonesia. Kantor berita Antara melaporkan, SN mengaku pernah membuat paspor pada 2004 dan mengingat nomor paspornya.
Atase Polri kemudian mengambil sidik jari SN dan mengirimnya ke Pusat Inafis dan Identifikasi Polri di Indonesia untuk penelusuran lebih lanjut. Hasil identifikasi menunjukkan SN adalah WNI dan berdomisili di Temanggung. Polres Temanggung menindaklanjuti temuan ini, mendatangi alamat keluarga, dan mengkonfirmasi identitas SN.
"Jadi 21 tahun itu enggak pernah kontak keluarga. Waktu berangkat (ke Malaysia) anak (usia) 5 tahun," kata Hermono.
Momen haru video call SN dengan keluarga di Temanggung disaksikan Hermono dan petugas Kepolisian Malaysia yang mengantarnya di KBRI Malaysia.
"Saya lihat kemarin polisi ikut nangis lihat video call," tuturnya.
Kasus Terungkap karena Anak Majikan Lapor Polisi
Kasus ini terungkap karena anak majikan melaporkan orang tuanya sendiri ke polisi. Hermono mengatakan, anak majikan tidak tega melihat SN terus disiksa.
"Dan yang melaporkan ini adalah anaknya yang sejak kecil dirawat oleh korban. Jadi anaknya sendiri tidak tega melihat pembantunya disiksa karena sudah dianggap ibunya sendiri, karena dirawat sejak umur 3 tahun. Menurut polisi yang kejam majikannya yang perempuan," ujar Hermono.
"Ini menunjukkan bahwa perlakuan terhadap pembantunya ini sudah di luar batas, sehingga seorang anak melaporkan orang tua sendiri. Padahal si anak tahu konsekuensinya kalau lapor orang tua sendiri. Tapi dia tidak tahan lihat kondisi korban," lanjutnya.
Hermono melanjutkan, korban bekerja selama 21 tahun untuk majikan yang sama. Sejak tiba di Malaysia sejak 2004, korban disiksa, tidak pernah digaji, dan bahkan tidak boleh keluar ke mana pun.
"Sejak pertama kali kerja di tempat majikan yang sama selama 21 tahun. Dia dikurung enggak pernah keluar ke mana-mana, enggak pernah digaji, tidak berhubungan dengan keluarga, dan disiksa sampai bibirnya jadi sumbing karena disiram air panas hingga infeksi dan operasi. Gigi depan patah," ungkapnya.
Hermono mengatakan KBRI Malaysia sudah membuat laporan ke pemerintah Malaysia melalui Kemlu agar hukum ditegakkan. Ia menegaskan, apa yang dialami korban merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang serius.
"Jadi betul-betul dia diperlakukan macam budak. Enggak digaji, makan sedapatnya, ada kekerasan fisik. Jadi kita tentu sudah sediakan lawyer, pertama untuk menuntut hak gaji selama 21 tahun, kemudian menuntut aspek pidana karena ada cacat fisik permanen. Kita tuntut kompensasi atas cacat fisik permanen. Kita juga minta majikan dikenakan pidana karena terjadi eksploitasi dan kekerasan," jelasnya.
Hermono mengatakan, majikan atau pelaku sebetulnya memiliki pekerjaan yang bagus. Majikan disebut pernah menjadi direktur di sebuah pabrik dan kini bekerja sebagai karyawan biasa.
Majikan atau pelaku kini ditahan tapi dengan jaminan. Sehingga, pelaku kini jadi tahanan rumah.
"Ditahan tapi boleh dengan jaminan uang. Kalau tidak salah 20 ribu ringgit jaminannya. Dia tidak boleh pergi jauh," pungkasnya.
