Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.90.0
Isi AD/ART Demokrat yang Digugat Yusril: Kewenangan SBY di Majelis Tinggi
24 September 2021 19:34 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Moeldoko dan mereka yang pernah membuat KLB Partai Demokrat, menunjuk pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Apa yang disoal Yusril?
Dalam rilis kepada media Kamis (23/9) kemarin, Yusril tak merinci substansi AD/ART yang dipersoalkan. Namun, Yusril menyinggung kewenangan besar Majelis Tinggi yang kini dipimpin oleh SBY.
"Seperti kewenangan Majelis Tinggi yang begitu besar dalam Partai Demokrat, sesuai tidak dengan asas kedaulatan anggota sebagaimana diatur dalam UU Partai Politik?," ujar Yusril dalam keterangannya.
Kewenangan Majelis Tinggi diatur dalam Pasal 17. Dalam ayat 1 disebutkan Majelis Tinggi Partai adalah badan yang bertugas dalam pengambilan keputusan strategis Partai.
Selanjutnya wewenang Majelis Tinggi diatur detail di ayat 6. Majelis tinggi berwenang mengambil keputusan strategis:
a. Calon Presiden dan Wakil Presiden
b. Calon pimpinan DPR RI dan MPR RI
c. Calon partai koalisi di Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
ADVERTISEMENT
d. Calon anggota legislatif pusat
e. Calon Gubernur Wakil Gubernur dalam Pemilihan Kepala Daerah
f. Calon Ketua Umum Partai Demokrat yang maju dalam kongres atau Kongres Luar Biasa
g. Penentuan kebijakan-kebijakan lainnya yang bernilai fundamental dan strategis, bersama Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat
h. Penyelesaian perselisihan dan sengketa kewenangan antar lembaga di internal Partai, apabila sengketa dan perselisihan tersebut tidak dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai
Di ayat 7 lebih tegas lagi, Bahwa keputusan Majelis Tinggi disampaikan Kepada Dewan Pimpinan Pusat untuk dilaksanakan.
KLB
Soal Kongres Luar Biasa Majelis Tinggi juga dominan, di dalam Anggaran Rumah Tangga Partai (ART) Partai Demokrat Pasal 83 Tentang Kongres dan Kongres Luar Biasa dijelaskan apa itu KLB dan syaratnya.
ADVERTISEMENT
Kongres Luar Biasa Dapat Diadakan atas permintaan;
a. Majelis tinggi Partai; atau
b. Sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan 1/2 dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang dan disetujui oleh Majelis Tinggi Partai," demikian bunyi Ayat 2 Pasal 83 ART Partai Demokrat.
Restu Majelis Tinggi-lah yang menjadi ganjalan geng Moeldoko tak sah menggelar KLB Demokrat di Deli Serdang, Sumut.
Bagaimana kelanjutan pertarungan Kubu Moeldoko yang diwakili Yusril dan Kubu AHY yang digawangi Bambang Widjojanto? Tunggu saja.