Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.0
Isi Gugatan Terhadap AKBP Bintoro: Diminta Kembalikan Uang Rp 1,6 M-Lamborghini
28 Januari 2025 11:17 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Eks Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro digugat secara perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan oleh Arif Nugroho (AN) alias Bastian dan Muhammad Bayu Hartanto.
ADVERTISEMENT
Gugatan itu dilayangkan pada Senin (6/1) dan teregister dalam nomor perkara 30/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.
Arif Nugroho dan Bayu merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap seorang wanita di Senopati, Jakarta Selatan, pada 22 April 2024.
Arif dan Bayu membunuh remaja putri yang masih berusia 16 tahun. Pembunuhan dilakukan di sebuah hotel yang berada di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
Arif dan Bayu menunjuk Pahala Manurung, SH. MH selaku kuasa hukumnya. Berdasarkan keterangan di SIPP PN Jakarta Selatan, selain Bintoro, masih ada tergugat lain yakni AKP Mariana, AKP Ahmad Zakaria, Evelin Dohar Hutagalung dan Herry.
AKBP Bintoro dkk dinyatakan telah melawan hukum. Kabar ramai beredar, AKBP Bintoro dkk diduga melakukan pemerasan terkait penanganan kasus tersebut, yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
ADVERTISEMENT
Melalui petitumnya, Arif dan Bayu meminta agar Bintoro dkk mengembalikan uang atau menyerahkan sejumlah aset yang telah diambil dari kedua penggugat.
Aset itu yakni: Mobil Lamborghini Aventador; Motor Sportstar Iron; dan Motor BMW HP4. Aset itu pernah dijual dan hasilnya disebut diberikan kepada AKBP Bintoro dkk.
"(Aset-aset) yang pernah dijual dan dikembalikan kepada Penggugat I," bunyi petitumnya dikutip, Selasa (28/1).
Tidak hanya itu, Bintoro dkk diminta mengembalikan uang mencapai Rp 1,6 miliar. Uang itu diminta dikembalikan kepada Arif.
AKBP Bintoro Bantah Lakukan Pemerasan
AKBP Bintoro membantah telah melakukan pemerasan dalam kasus ini. Dia menilai tudingan pemerasan itu mengada-ada.
Menurut dia, tudingan pemerasan itu sengaja dilayangkan usai kasus yang menjerat Arif dan Bayu terus berlanjut dan akan segera disidangkan ke pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Tuduhan saya menerima uang Rp 20 miliar sangat mengada-ngada," kata Bintoro.
Meski Bantah, Bintoro Tetap Dipatsuskan
Bintoro sudah diperiksa Propam Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Meski ia membantah melakukan pemerasan, ia tetap dipatsuskan (penempatan khusus).
“Empat orang telah dipatsus (penempatan khusus) dalam tahap penyelidikan di Bid Propam Polda Metro Jaya, dengan dugaan penyalahgunaan wewenang,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Tak hanya Bintoro, eks Kasat Reskrim Polres Jaksel yang kini menjabat sebagai Kasubdit 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Gogo Galesung, juga ikut dipatsus. Diduga ia ikut terseret kasus ini.
Meski begitu, belum ada keterangan dari AKBP Gogo terkait hal ini. Berikut daftar 4 polisi yang dipatsus imbas kasus ini:
ADVERTISEMENT
“Terkait pendalaman peristiwa tersebut, masih terus berjalan dan akan kami usut tuntas,” tambah Ade.