Isi Lengkap Perppu Keuangan Negara Untuk Tangani Wabah Corona

Presiden Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona. Perppu diumumkan Jokowi usai menetapkan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM) dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Bersakala Besar (PSBB).
Perppu ini berlaku dari tahun 2020, 2021, dan 2022. Tujuan utama Perppu ini adalah sebagai payung hukum dari kebijakan-kebijakan ekonomi pemerintah dalam menangani bencana corona. Salah satu yang menjadi poin utama adalah kelonggaran defisit anggaran.
Artinya defisit dalam APBN 2020, 2021, dan 2020 bisa di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
"Perppu juga untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya defisit yang diperkirakan akan mencapai 5,07 persen. Karena itu perlu relaksasi kebijakan defisit APBN di atas 3 persen," ujar Jokowi dalam video conference, Selasa (31/3).
Pemerintah sendiri mengalokasikan anggaran Rp 405,1 triliun untuk penanganan virus corona.
Secara rinci, sebesar Rp 75 triliun akan dimanfaatkan untuk bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial, Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan, serta anggaran untuk stimulus Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 150 triliun.
Perppu misalnya mengatur dari pos mana saja anggaran untuk penanganan virus corona didapat. Pasal 2 ayat (1e) mengatur sumber anggaran bisa didapat dari sisa anggaran lebih hingga pembiayaan luar negeri.
Perppu ini juga memberikan wewenang kepada Menkeu Sri Mulyani untuk memberi keringanan bea masuk dalam penanganan virus corona.
Perppu juga mengatur kemungkinan perubahan postur dan/atau rincian APBN dalam rangka implementasi kebijakan keuangan negara dalam penanganan pandemi corona.
Keringanan pajak bagi wajib pajak juga menjadi salah satu poin penting dalam Perppu tersebut.
Berikut isi lengkap Perppu:
-----
