Israel Diseret ke ICJ, tapi Belum Efektif Buat Hentikan Genosida di Gaza

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola, bersama delegasi mendengarkan permintaan tindakan darurat oleh Afrika Selatan, yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel hentikan serangan ke Gaza. Foto: REUTERS/Thilo Schmuelgen
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Kehakiman Afrika Selatan Ronald Lamola, bersama delegasi mendengarkan permintaan tindakan darurat oleh Afrika Selatan, yang meminta pengadilan untuk memerintahkan Israel hentikan serangan ke Gaza. Foto: REUTERS/Thilo Schmuelgen

Afrika Selatan telah mengambil langkah berani dan bersejarah untuk menggugat Israel atas tuduhan genosida terhadap rakyat Palestina ke Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ).

Dalam persidangan hari pertama yang digelar pada Kamis (11/1), para hakim ICJ mendengar argumentasi dari sudut pandang Palestina yang disampaikan pihak pengacara Afrika Selatan. Dalam argumentasi ini, Afrika Selatan merujuk pada jumlah korban jiwa Palestina yang telah mencapai lebih dari 23 ribu sejak 7 Oktober 2023.

Afrika Selatan memandang Israel telah meluncurkan serangan tanpa pandang bulu dan mengabaikan keselamatan warga sipil. Oleh karena itu, Afrika Selatan menuding Israel melanggar kewajibannya sebagai peratifikasi Konvensi PBB tentang Penghapusan dan Penghukuman terhadap Pelaku Genosida tahun 1948.

"Afrika Selatan berpendapat bahwa Israel melanggar Pasal 2 dari Konvensi (genosida), melakukan tindakan termasuk definisi genosida. Tindakan itu menunjukkan pola sistematis yang dapat disimpulkan sebagai genosida," ujar pengacara Afrika Selatan di persidangan, Adila Hassim, seperti dikutip dari Reuters.

Lantas, apakah jalur hukum yang ditempuh Afrika Selatan sudah efektif dan mampu mengakhiri agresi Israel di Palestina?

Menurut Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Prof. Hikmahanto Juwana, jalur hukum lewat ICJ tidaklah bisa secara langsung mengakhiri agresi tersebut.

Sejatinya, pencapaian yang diharapkan dapat diraih dari gugatan Afrika Selatan di ICJ adalah dilahirkannya sebuah putusan sela soal tindakan darurat yang harus diambil di Gaza.

Dalam sistem peradilan, kata Hikmahanto, putusan sela merupakan putusan sementara yang dibutuhkan sebelum dilakukannya putusan final atas pokok perkara. Putusan sela ICJ diperkirakan bakal keluar di akhir bulan ini, meski sifatnya tak mengikat dan ICJ sendiri tak punya kekuatan untuk menegakkan putusan tersebut.

Sidang gugatan Afrika Selatan terhadap Israel atas tuduhan genosida di Jalur Gaza yang digelar di Mahkamah Internasional (ICJ), Den Haag, Belanda, Kamis (11/1/2024). Foto: Thilo Schmuelgen/REUTERS

Sementara itu, putusan final ICJ mengenai apakah Israel benar telah terbukti melakukan genosida terhadap rakyat Palestina pun baru bisa dikeluarkan setelah menjalani proses rumit yang memerlukan waktu bertahun-tahun.

Terlebih, Hikmahanto merasa ragu Israel mau bertanggung jawab dan memikul akuntabilitas atas pelanggaran hukum internasional yang sudah ia perbuat. Dalam konteks ini, ia mengacu pada istilah 'might is right' — yang mana penguasa dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan, bahkan apabila tindakan itu tidak dapat dibenarkan.

"Kalau misalnya sudah dibilang katanya dalam putusan itu, Israel harus menghentikan — memang mau dihentikan? Resolusi Majelis Umum PBB saja bilang harus dihentikan, enggak dihentikan juga tuh," ucap Hikmahanto saat ditemui di Kementerian Luar Negeri RI, pada Selasa (16/1).

"Kalaupun nanti ada putusan dari Mahkamah Internasional terkait dengan Afrika Selatan lawan Israel yang mengatakan bahwa, ya harus dihentikan. Memang Israel mau dengerin?" sambung dia.

Pakar Hukum Internasional Hikmahanto Juhana dalam program DipTalk kumparan. Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan

Hikmahanto kemudian mengacu pada pernyataan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, yang belakangan ini mengatakan bahwa tidak ada seorang pun bisa menghentikan ambisinya di Jalur Gaza — bahkan sebuah pengadilan internasional sekalipun.

"Dia [Israel] bilang di atas saya nggak ada siapa-siapa, ini kan bukan peradilan dunia, ini peradilan internasional saja. Bahkan PBB itu kan bukan pemerintahan dunia," kata Hikmahanto.

"Mungkin kalau misalnya tujuannya terlalu idealis gitu ya, bahwa dengan apa yang disampaikan, terus kemudian akan membuat Israel dinyatakan tidak sah dan sebagainya, kayaknya itu tidak," ujarnya.

Sebagai seorang pakar hukum internasional, Hikmahanto melihat ada kekurangan meski putusan final ICJ menyatakan benar Israel pelaku genosida. Sebab, untuk bisa diterapkan hasil putusan tersebut masih perlu diolah lagi dalam sebuah resolusi untuk kemudian disetujui oleh Dewan Keamanan PBB dan yang terpenting — butuh pihak yang mau bertanggung jawab untuk melaksanakan perintah itu.

Joe Biden saat bertemu Benjamin Netanyahu di kantor perdana menteri di Yerusalem pada 9 Maret 2016. Foto: Debbie Hill/ POOL/ AFP

"Nanti atas dasar putusan dari Mahkamah Internasional digunakan oleh Dewan Keamanan PBB. Tetapi itu kalau misalnya kuat — kalau misalnya di-veto bagaimana? Misalnya sekarang Afrika Selatan sudah menang, lalu diminta berhenti, terus kemudian dibawa ke Dewan Keamanan PBB. Kira-kira Amerika Serikat veto enggak?" pungkasnya.

Adapun sejak 7 Oktober 2023, AS — sekutu Israel, tercatat sudah lebih 35 kali menggunakan hak vetonya di DK PBB terhadap resolusi menyangkut Israel. "Itulah makanya bentuk dari kefustrasian dari dunia, melihat kok kalau misalnya ya di belakang itu negara-negara kuat gitu kan terus kita enggak berdaya apa-apa," tutur Hikmahanto.

"Dalam masyarakat internasional yang anarkis seperti sekarang ini, itu yang ada bukan hukum internasional — tetapi yang ada adalah hukum rimba. Siapa yang kuat, dia yang menang. Nah sekarang tinggal negara-negara perlu mempunyai justifikasi dasar apa yang membuat tindakan mereka itu dibenarkan," tutup dia.

kumparan post embed