Istana Klarifikasi soal SLB Pajajaran: Tidak Digusur tapi Dibangun Ulang

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (19/5/2025). Foto: Zamachsyari/kumparan

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi memastikan bahwa Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Pajajaran, yang letaknya ada di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, tidak digusur.

"Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah memberikan pernyataan yang tegas bahwa tidak digusur tapi kawasan itu sedang dibangun ulang. Jadi kalau kawasan itu dibangun ulang, nanti menjadi sebuah sekolah inklusif. Jadi sekolah rakyat ada di sana, SLB juga ada di sana," kata Kepala Presidential Communication Office (PCO), Hasan Nasbi, kepada wartawan di Kantor PCO, Jakarta Pusat, Senin (19/5).

Hasan menjelaskan bahwa selama proses pembangunan ulang berlangsung, para siswa SLB akan dipindahkan ke lokasi sementara. Pemerintah menekankan bahwa tempat relokasi tersebut harus memenuhi standar kelayakan bagi anak-anak berkebutuhan khusus.

"Jadi bukan tempat darurat, tapi tempat yang juga layak untuk mereka bisa sekolah di sana. Jadi walaupun itu sifatnya sementara, tetap harus dengan kondisi yang layak," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Pusat akan mengawal secara ketat proses relokasi ini. Tujuannya agar hak pendidikan anak-anak berkebutuhan khusus tetap terpenuhi selama masa pembangunan fasilitas baru yang lebih inklusif.

Kondisi Wyata Guna. Dok: Humas Pemkot Bandung

Terkait lokasi relokasi sementara, Hasan menyebut hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Lokasinya teknisnya tentu kita tanya ke pemerintah Jawa Barat nanti. Lokasi mana yang mereka siapkan yang baik dan layak untuk dijadikan tempat sementara bagi adik-adik kita, siswa-siswa SLB ini," pungkas dia.

Sebelumnya Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Pajajaran, yang letaknya ada di Kompleks Sentra Wyata Guna, Kota Bandung, ramai dibicarakan lantaran bangunannya dirobohkan untuk kemudian didirikan Sekolah Rakyat.

Perobohan itu diprotes Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, yang menyebut bangunan tersebut adalah cagar budaya yang dilindungi Perda.

"Kami merasa tidak dianggap. Dan ini jelas melanggar aturan," kata Farhan dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (19/5).

Farhan akan melayangkan surat keberatan kepada Kementerian Sosial dan Pemprov Jabar.

Ternyata yang diucapkan Farhan bertolak belakang dengan penjelasan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Bandung, Arief Syaifudin.

"Wyata Guna bukan bangunan cagar budaya, tidak ada dalam Perda Nomor 7 tahun 2018 (tentang Pengelolaan Cagar Budaya)," kata Arief saat dihubungi, Senin (19/5).

Arief menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada penetapan resmi berupa Keputusan Wali Kota Bandung yang menyatakan bahwa bangunan tersebut merupakan cagar budaya.

Saat diungkit soal statement Farhan yang bertolak belakang itu, Arief pun bermaksud meluruskan.

"Pas Pak Wali bilang gitu, saya langsung klarifikasi bahwa bangunan tersebut bukan cagar budaya," ujar Arief.