Istana Minta Korpri Konsultasi dengan PANRB dan Kemendagri Soal Pensiun 70 Tahun
·waktu baca 2 menit

Kepala Presidential Communication Office (PCO) Hasan Nasbi menanggapi usulan kenaikan usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi 70 tahun yang disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Ia menyebut usulan tersebut sah-sah saja, tapi masih memerlukan pembahasan lebih lanjut dengan pihak terkait.
"Ya ini sudah disampaikan juga oleh Bapak Menteri Sekretaris Negara ya karena sebagai sebuah usulan tentu sah-sah saja dan usulan-usulan yang baik tentu kita tampung saja," ujar Hasan dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (26/5).
Meski begitu, Hasan menegaskan pemerintah perlu mempertimbangkan berbagai aspek sebelum mengambil keputusan. Menurutnya, persoalan kaderisasi dan regenerasi ASN menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan usulan tersebut.
"Walaupun dari pemerintah tentu akan mempertimbangkan banyak sekali hal termasuk juga misalnya soal kaderisasi dan regenerasi ASN. Dan ke depan tentu kan pemerintah harus mempersiapkan generasi-generasi baru ASN yang mumpuni yang akan memimpin dan mengurus negara ini," lanjutnya.
Ia juga menyarankan agar Korpri berkonsultasi terlebih dahulu dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) serta Menteri Dalam Negeri. Keduanya diketahui menjabat sebagai Dewan Penasihat Korpri.
"Jadi kita sarankan mereka juga berkonsultasi dengan Kemen PANRB dan Menteri Dalam Negeri karena mereka juga sekaligus Dewan Penasihat dari Korpri," tandas dia.
