Istana Sebut Jaksa Agung Belum Ajukan Jampidsus Baru Pengganti Febrie ke Prabowo

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin belum mengusulkan nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) baru ke Presiden Prabowo Subianto.
Prasetyo menyampaikan, Prabowo baru meneken Keputusan Presiden (Keppres) jika sudah ada Jampidsus baru yang akan diangkat untuk menggantikan Febrie Adriansyah.
"Keppres itu nanti akan berlaku dalam konteks apabila ada pengangkatan pejabat Jampidsus baru. Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut," ujar Prasetyo kepada wartawan, Senin (13/7).
Maka dari itu, Prasetyo menekankan tidak ada Keppres untuk pengunduran diri Febrie Adriansyah dari Jampidsus.
"Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres, karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban. Jadi tidak menggunakan Keppres," imbuhnya.
Saat ini, Plt Jampidsus dijabat oleh Rudi Margono, merangkap Jamwas.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jampidsus Kejaksaan Agung pada Sabtu (11/7/2026).
"Pada hari ini, Sabtu 11 Juli 2026, Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna dalam pernyataan video.
Menurut Anang, keputusan Febrie mundur merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum di tengah proses hukum yang tengah dilakukan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia," ungkapnya.
Saat ini Febrie berstatus sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang terkait penanganan perkara PT Asabri yang disidik Kortastipidkor Polri. Febrie juga dicegah ke luar negeri.
