Istana soal Kemungkinan Grasi Annas Maamun Dicabut: Lihat Perkembangan

Pemberian grasi Presiden Jokowi kepada eks Gubernur Riau, Annas Maamun, jadi sorotan sejumlah pihak. Annas merupakan koruptor kasus suap alih fungsi hutan.
Bahkan, KPK mengaku kaget dengan adanya grasi itu. Grasi tersebut membuat hukuman penjara Annas Maamun dipotong setahun.
Juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman, menyebut pemberian grasi itu berdasarkan pertimbangan dari MA dan Menkopolhukam.
"Nah kalau ada perkembangan lebih lanjut, nanti kita lihat apa yang dilakukan KPK. Pak Jokowi akan selalu taat pada hukum dan setia dalam upaya untuk menegakkan semua aktivitas yang antikorupsi," kata Fadjroel di Komplek Istana Kepresidenan, Kamis (29/11).
Annas terjerat beberapa kasus korupsi terkait alih fungsi hutan. Ia pun dihukum 7 tahun penjara atas perbuatannya.
Berkat grasi, hukumannya menjadi 6 tahun penjara. Ia pun dijadwalkan bebas pada 2020 mendatang.
Namun ternyata, Annas masih berstatus tersangka di KPK. Tersangkanya itu terkait dugaan suap kepada anggota DPRD Riau.
Saat ditanya kemungkinan grasi untuk Annas Maamun dicabut, Fadjroel berkomentar singkat,
"Kita akan melihat saja. Kita akan melihat perkembangannya," ujar dia.
