Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Harapan masyarakat agar Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) untuk mengoreksi UU KPK hasil revisi DPR dan pemerintah, tampaknya pupus.
ADVERTISEMENT
Setelah sebelumnya Presiden Jokowi menyebut Perppu KPK tidak akan terbit karena UU itu sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK), kali ini pihak Istana secara tegas menyebut Perppu tidak akan terbit.
"Tidak ada dong, kan Perppu tidak diperlukan lagi. Sudah ada undang-undang yaitu UU Nomor 19 Tahun 2019 (tentang KPK). Tidak diperlukan lagi Perppu," ucap juru bicara Presiden, Fadjroel Rahman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (29/11).
Meski begitu, Fadjroel menghormati proses gugatan UU KPK di MK oleh beberapa kelompok, meski gugatan pertama oleh kelompok mahasiswa tidak diterima karena salah nomor.
"Kalau ditolak sekali biasanya ada upaya yang lain tapi dengan memakai pasal-pasal yang lain. Biasanya seperti itu. Tapi kami berterima kasih juga, karena ternyata sekarang forum legal untuk menguji UU terhadap konstitusi dilakukan oleh warga negara," tutur Fadjroel.
ADVERTISEMENT
Namun, aktivis 98 itu mengimbau apa pun putusan MK akhirnya soal uji materi UU KPK, harap diterima dengan bijak. Terlebih Presiden Jokowi tak akan menerbitkan Perppu KPK , sebagai upaya di luar gugatan di MK.
"Saya mengimbau saja, karena saya sering beracara di MK dulu, dua atau tiga kali kami memang dan satu atau dua kali kami kalah, tapi kalah atau ditolak itu biasanya karena kadang-kadang persiapan untuk mengajukan sesuatu itu kurang bagus. Biasanya bahkan ditolak saat panel pertama, kedua," bebernya.
"Jadi istana mengimbau, kalau pun masih ada upaya untuk mengajukan, uji yudisial terhadap UU KPK, lakukan dengan sebaik-baiknya. Bawa ahli yang terbaik, siapkan sebaik-baiknya," pungkas Fadjroel.
ADVERTISEMENT