Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Istilah "Uang Minyak" Muncul di Sidang Suap Hakim Ad Hoc Tipikor Medan
21 Februari 2019 14:46 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:03 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam sidang itu, Oloan mengaku ada kabar pemberian uang sebesar Rp 1 juta dari seorang pengusaha yang juga penyuap Merry Purba, Tamin Sukardi. Kabar itu ia terima dari staf Tamin, Sudarni Br. Samosir melalui sambungan telepon.
Bahkan Oloan menyebut ada istilah sendiri untuk pemberian itu yakni 'uang minyak'.
"Waktu itu (saya) lagi di motor, bising. Dia (Sudarni) tanya (di telepon) 'ada dikasih uang minyak?'. Saya asal sebut, saya bilang saja ada, dikasih Rp 1 juta," kata Oloan saat bersaksi untuk Tamin yang duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/2).
Menurutnya, penyampaian adanya 'uang minyak' itu disampaikan Sudarni setelah dia bertemu dengan Tamin di kantornya.
Akan tetapi di persidangan, Oloan dan jaksa KPK tidak mendalami lebih lanjut yang dimaksud 'uang minyak' tersebut.
Jaksa langsung mencecar mengenai penerimaan uang itu kepada Oloan. Kendati mengaku menerima uang kepada Sudarni, tetapi saat dicecar jaksa, Oloan mengelak.
ADVERTISEMENT
Ia beralasan pernyataannya kepada Sudarni agar percakapan di telepon itu segera disudahi.
"Bapak benar dikasih uang minyak sama Pak Tamin?" tanya jaksa kepada Oloan.
"Enggak ada Pak, itu saya biar cepat-cepat saja di telepon," jawabnya.
"Saudara disumpah, terima enggak?" tanya jaksa lagi.
"Betul Pak, enggak ada," kata Oloan.
Jaksa KPK lalu mengalihkan pertanyaan mengenai hubungan Oloan dengan Tamin. Dalam kesaksiannya, Oloan mengaku sudah lama mengenal Tamin.
Saat bertemu di PN Medan , Oloan mengaku ditanyai alamat hakim PN Medan bernama Sontan Merauke Sinaga oleh Tamin. Oloan mengatakan tidak tahu persis alamat Sontan.
"Kenapa aku bilang mesti nyari alamat Sontan. Dia bilang, ada katanya gitu. Terus aku langsung permisi pulang karena anakku telepon terus minta dijemput," kata Oloan.
ADVERTISEMENT
"Waktu saya mau pulang, dibisikin Sudarni, mungkin bapak ini sudah 'ada yang keluar'," sambungnya. Oloan menyatakan tak paham maksud dari Sudarni 'ada yang keluar' tersebut.
Selain itu, jaksa KPK memutar percakapan antara Sudarni dengan Oloan. Dalam percakapan itu disebutkan Oloan meminta agar Sudarni mengambil uang yang telah diserahkan kepada hakim.
"Di sini (rekaman -red) ada saudara menyarankan Sudarni mengambil lagi barang yang diberikan. Apa maksud barang?" tanya jaksa.
"Saya berasumsi sudah ada keluar uangnya. Ambil kembali barangnya itu maksudnya ambil kembali uangnya," jawab Oloan.
Oloan mengatakan, percakapan dan pertemuan itu sebelum Tamin menjalani sidang putusan di PN Medan. Ia pun mengetahui Tamin sedang berperkara di PN Medan.
Di kasus ini, Tamin didakwa menyuap Merry Purba sebesar SGD 280 ribu. Tamin diduga menyuap agar mendapat putusan bebas dalam perkara pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU).
ADVERTISEMENT
Dari sejumlah uang tersebut, SGD 150 ribu diberikan kepada hakim Merry Purba melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Sedangkan sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu hendak diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.