Istri Korban Mutilasi dalam Karung di Depok Sempat Lapor Suami Hilang ke Polisi

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembunuhan. Foto: Shutter Stock

Polisi mengungkap informasi bahwa istri Kunaefi (51), korban pembunuhan disertai mutilasi yang jasadnya ditemukan dalam karung di kawasan Tanah Merah, Pancoran Mas, Depok, sempat melaporkan suaminya sebagai orang hilang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan laporan itu dibuat setelah korban tak kunjung pulang usai bertemu pelaku.

“Sehari kemudian, 25 Juli 2026, istri korban melaporkan suaminya yang tidak kunjung pulang sebagai orang hilang ke Polres Metro Depok,” kata Budi dalam keterangannya, Rabu (5/8).

Budi menjelaskan, sebelum laporan orang hilang dibuat, warga sempat menemukan sebuah karung mencurigakan di kawasan Tanah Merah pada 24 Juli 2026. Namun, karung tersebut dikira hanya berisi sampah sehingga tidak diperiksa lebih lanjut.

Kasus itu baru terungkap pada Selasa (4/8) sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu seorang warga membakar karung tersebut dan melihat bagian tubuh manusia di dalamnya. Temuan itu kemudian dilaporkan ke polisi dan ditindaklanjuti dengan olah tempat kejadian perkara oleh Polsek Pancoran Mas bersama Tim Inafis Polres Metro Depok.

Penemuan tubuh manusia di Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Selasa (4/8/2026) pada 16.00 WIB Foto: Dok. kumparan

Menurut Budi, penyidik kemudian mengungkap kasus tersebut dengan mengandalkan hasil identifikasi korban, laporan orang hilang yang dibuat pihak keluarga, keterangan para saksi, serta rangkaian penyelidikan.

Dari penyelidikan itu, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengidentifikasi sekaligus menangkap pelaku berinisial Saepul (26) di Panimbang, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pembunuhan terjadi setelah pelaku dan korban yang berkenalan melalui media sosial sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026.

“Saepul (S) dan korban berkenalan melalui media sosial sebelum sepakat bertemu di sebuah kontrakan di wilayah Cipayung pada 23 Juli 2026. Pertemuan tersebut berujung cekcok hingga pelaku menusuk bagian perut dan menggorok leher korban menggunakan pisau,” ujar Budi.

Setelah membunuh korban, pelaku memutilasi jasadnya, membungkusnya dengan plastik hitam dan karung, lalu membuang tubuh korban di kawasan Tanah Merah. Sementara kedua potongan kaki korban dibuang ke aliran Sungai Pitara, Pancoran Mas. Pelaku juga membawa kabur sepeda motor milik korban ke Panimbang untuk dijual.