Istri Nadiem soal Praperadilan Ditolak: Kami Sedih dan Kecewa

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Istri dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin usai praperadilan suaminya ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Istri dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin usai praperadilan suaminya ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Istri dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Franka Franklin, mengaku sedih dan kecewa dengan putusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan suaminya.

Usai praperadilan suaminya ditolak, Franka yang turut hadir di persidangan tampak menahan tangisnya. Ia juga terlihat menguatkan mertuanya, Nono Anwar Makarim dan Atika Algadri, serta ibunya, Sania Makki, yang juga hadir di sidang tersebut.

"Tentunya kami sangat sedih dan kecewa dengan putusan hari ini, namun kami sangat menghormati apa yang sudah diputuskan hakim tadi," ujar Franka kepada wartawan, seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/10).

Ia menyebut, pihak keluarga bersama tim penasihat hukum akan tetap mendukung Nadiem menjalani proses hukum berikutnya.

"Tentunya saya, keluarga Nadiem dan tim hukum hanya akan selalu melakukan dan mencari jalan melalui koridor hukum yang sudah diatur oleh Undang-Undang," tutur dia.

Lebih lanjut, Franka juga mengucapkan terima kasih atas doa dan dukungan yang diberikan kepada suaminya dalam menghadapi proses hukum saat ini.

"Terima kasih sekali lagi untuk seluruh doa dari teman-teman semuanya, dari keluarga, kerabat kami, sehingga Mas Nadiem sampai di hari ini masih bisa bersama-sama biarpun terpisah jauh dari kami," ucap Franka.

"Terima kasih sekali lagi. Mohon doanya," imbuhnya.

Ekspresi keluarga dari eks Mendikbudristek Nadiem Makarim usai praperadilan Nadiem ditolak oleh hakim PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Adapun dengan putusan itu, status tersangka yang disematkan oleh Kejagung kepada Nadiem tetap sah.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon," kata Hakim tunggal I Ketut Darpawan, membacakan amar putusan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan.

Dalam permohonannya, Nadiem menyebut bahwa Kejagung telah sewenang-wenang dalam menetapkan dirinya sebagai tersangka. Lewat pengacaranya, Nadiem juga meminta dirinya dibebaskan dari tahanan.

Ia menilai perbuatan Kejagung yang menetapkannya sebagai tersangka merupakan perbuatan yang sewenang-wenang. Sebab, tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum sehingga seharusnya dinyatakan batal.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur.

"[Penyidikan] sudah dilaksanakan berdasarkan prosedur menurut hukum acara pidana dan karenanya sah menurut hukum," ujar hakim.

Hakim pun menyatakan Kejaksaan Agung sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

"Secara formal, Termohon telah memiliki 4 alat bukti yang sah," ujar hakim.

"Sebagai dasar menetapkan Pemohon sebagai tersangka," imbuhnya.

Lantaran penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur serta penetapan tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup, maka penahanan Nadiem pun dinilai sudah sesuai kewenangan penyidik Kejagung.

Kasus Nadiem

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, Kamis (4/9/2025). Foto: Kejagung RI

Nadiem saat ini berstatus sebagai tersangka Kejagung dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.

Kasus ini berawal pada Februari 2020. Saat itu, Nadiem yang menjabat sebagai Mendikbudristek melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

Dalam pertemuan itu, disepakati produk Google yakni Chrome OS dan Chrome Device (laptop Chromebook) akan dijadikan proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)-nya Kemendikbudristek. Padahal saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai.

Kemudian pada 2020, Nadiem selaku menteri menjawab surat dari Google Indonesia soal partisipasi pengadaan alat TIK di Kemendikbudristek.

Surat tersebut sebelumnya tidak direspons Muhadjir Effendy selaku Mendikbud sebelum Nadiem, sebab uji coba pengadaan Chromebook 2019 gagal dan tidak bisa dipakai oleh sekolah di garis terluar atau 3T.

Kerugian dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 1,98 triliun. Angka tersebut didapat dari selisih perhitungan harga pengadaan laptop.

Berikut dua selisih keuntungan penyedia pengadaan laptop Chromebook yang dinilai oleh Kejagung sebagai kerugian negara:

  • Software (Chrome Device Management) senilai Rp 480.000.000.000;

  • Mark-up laptop di luar CDM senilai Rp 1.500.000.000.000.

Kejagung belum merinci detail perbandingan harga wajar dengan harga yang dibeli per laptop bersama software-nya, serta komponen lainnya, oleh pihak Kemendikbudristek saat itu.

Terkait penetapannya sebagai tersangka, Nadiem membantah melakukan perbuatan sebagaimana disampaikan Kejagung. Ia menyatakan bahwa Tuhan akan melindunginya.

Nadiem menegaskan bahwa dirinya selalu memegang teguh integritas dan kejujuran selama hidupnya.