ITB Masih Pelajari Aturan Baru Seleksi Masuk PTN yang Ditetapkan Nadiem

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Tambah ke Prefensi Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: haryanta.p/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: haryanta.p/Shutterstock

Institut Teknologi Bandung (ITB) memastikan masih mempelajari perubahan pola atau skema seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) yang mulai berlaku tahun 2023 mendatang.

"ITB pada saat ini sedang mempelajari Peraturan Menteri tentang penerimaan mahasiswa baru. Secara prinsip, ITB memahami keinginan Kemendikbud untuk memberikan kesempatan kepada seluruh siswa untuk menempuh pendidikan tinggi," kata Direktur Pendidikan ITB Arief Hariyanto melalui Kepala Biro Humas ITB Naomi Haswanto pada Jumat (9/9).

Daftar ulang mahasiswa baru di ITB sebelum pandemi Foto: Humas ITB

Selama ini, kata Naomi, ITB selalu menjalankan proses seleksi mahasiswa baru sesuai aturan yang berlaku. Dia menyebut, ITB selalu mengedepankan kemampuan akademik tiap calon mahasiswa dalam menyelesaikan studinya di ITB.

"Dalam hal itu, ITB akan menggunakan mekanisme agar tidak melanggar peraturan yang berlaku dan menjaga atau menjaring kualitas akademik calon mahasiswa tetap dipenuhi," ucap dia.

Sementara terkait dengan ketentuan pelajar dari jurusan IPS diperkenankan masuk ke prodi teknik, Naomi menilai hal itu memang sudah diterapkan melalui jalur SNMPTN. Hal itu sesuai dengan ketentuan yang diatur Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT).

"Dalam hal kasus siswa IPS memilih prodi teknik, pada dasarnya saat ini sudah dimungkinkan, yaitu melalui SBMPTN," kata Naomi.

Kampus Institut Teknologi Bandung (ITB). Foto: ardiwebs/Shutterstock

Perubahan seleksi masuk PTN diatur dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada PTN yang diteken Nadiem pada 1 September dan diundangkan Menkumham 5 September.

Seleksi masuk dilakukan dengan tiga jalur seperti sebelumnya, yakni Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN), Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN), dan seleksi mandiri. Hanya saja ada perubahan dalam pelaksanaan teknisnya.

Perubahan itu antara lain mengenai lintas jurusan atau tidak ada Soshum-Saintek, tak ada tes kemampuan akademik (TPA), dan seleksi jalur mandiri yang lebih transparan.