Itsus dan Propam Periksa 18 Polri yang Bawa Senjata Lontar di Stadion Kanjuruhan

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
zoom-in-whitePerbesar
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo bersiap memberikan keterangan pers tentang pemeriksaan tersangka Putri Candrawathi dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

Inspektorat Khusus (Itsus) dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan pemeriksaan terhadap 18 polisi yang terlibat dalam pengamanan dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Para polisi tersebut merupakan pembawa senjata pelontar.

"Memeriksa anggota yang terlibat langsung dalam pengamanan sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 18 orang, anggota yang bertanggung jawab atau sebagai operator memegang senjata pelontar," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Malang, Jawa Timur, Senin (3/10).

Dedi menjelaskan, para perwira yang bertanggung jawab dalam pengamanan tersebut juga bakal diperiksa.

Aparat keamanan menembakkan gas air mata untuk menghalau suporter yang masuk lapangan usai pertandingan sepak bola BRI Liga 1 antara Arema melawan Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10/2022). Foto: Ari Bowo Sucipto/ANTARA FOTO

"Kemudian juga saat ini mendalami masalah manager pengamanan, dari mulai perwira hingga pamen (perwira menengah) sedang didalami," terang dia.

Duel antara Arema FC vs Persebaya pada pekan ke-11 di Stadion Kanjuruhan, Malang, Sabtu (1/10), berakhir ricuh. Aparat menembakkan gas air mata ke kerumunan suporter usai situasi tidak kondusif. Akibatnya fatal, banyak suporter tewas karena sesak napas hingga terinjak saat akan keluar dari stadion karena panik.

Cara menanggulangi kerusuhan suporter dengan gas air mata sebenarnya dilarang oleh FIFA. Hal ini tertuang dalam Pasal 19 aturan FIFA menyoal Stadium Safety and Security Regulations.

Polisi mengevakuasi mobil yang rusak akibat kerusuhan di lapangan Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Minggu (2/10/2022). Foto: Zabur Karuru/Antara Foto

"Untuk melindungi para pemain serta menjaga ketertiban umum diperlukan polisi di sekeliling lapangan," bunyi regulasi FIFA.

"Polisi atau petugas keamanan dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau gas pengendalian massa," lanjut bunyi regulasi tersebut.