Iwan Sumarno Tersangka Penculikan Malika, Terancam 9 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol  Komarudin (kiri) saat meminta keterangan kepada Iwan Sumarno (pakai masker putih), pelaku penculik Malika di kawasan Ciledug, Senin (2/1).  Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin (kiri) saat meminta keterangan kepada Iwan Sumarno (pakai masker putih), pelaku penculik Malika di kawasan Ciledug, Senin (2/1). Foto: Dok. Istimewa

Kepolisian menetapkan Iwan Sumarno sebagai tersangka kasus penculikan terhadap anak di bawah umur berinisial Malika Anastasya (6) di Jalan Gunung Sahari 7A, Sawah Besar, Jakarta Pusat. Iwan sendiri ditangkap di Ciledug, Tangerang, Senin (2/1) malam.

Kapolres Jakarta Pusat Kombes Komaruddin mengatakan, untuk sementara Iwan dijerat dengan Pasal 330 ayat 2 KUHP. Polisi tidak menutup kemungkinan Iwan akan dijerat pasal lainnya terlebih setelah hasil visum korban Malika dikeluarkan RS Polri Kramat Jati.

kumparan post embed

Artinya, jika hasil visum menunjukkan Malika mengalami pelecehan seksual dan kekerasan, polisi akan menetapkan pasal tambahan yang ancaman hukumannya lebih berat.

"Kita tetapkan Pasal 330 ayat 2, sambil tunggu visum," kata Komaruddin di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa (3/1).

Berikut bunyi Pasal 330 Ayat 2:

Dijatuhkan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika perbuatan itu dilakukan dengan memakai tipu daya, kekerasan atau ancaman dengan kekerasan atau kalau orang yang belum dewasa umurnya di bawah dua belas tahun.

Sementara itu dihubungi terpisah, Kasatreskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Gunarto menuturkan, Iwan berpotensi dijerat dengan tindak pidana perlindungan anak jika hasil visum menunjukkan MA menjadi korban pelecehan seksual.

"Pasal (tambahan) menunggu hasil visum. Nanti gelar perkara. Masih (pasal) penculikan. Kalau ada kekerasan libatkan pasal perlindungan anak biar hukuman maksima 25 tahun penjara," pungkasnya.

Korban Malika akhirnya bertemu keluarganya setelah sebulan hilang tanpa kabar dan penuh kekhawatiran atau tepatnya diculik pada Rabu (7/12).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan Iwan juga dijerat Pasal Perlindungan Anak.

"Pasal yang akan dikenakan pasal penculikan pasal 330 ayat 2 kuhp. Termasuk juga akan mengarah pada Pasal perlindungan anak yaitu Pasal 76 huruf C 76 huruf I maupun pasal 80 UU nomor 10 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Di mana di sini terjadi pelanggaran terhadap anak maupun penelantaran Terhadap anak kekerasan fisik terhadap anak," kata Zulpan.