Izin RM Cafe Dikeluarkan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Tak Berwenang Cabut

26 Februari 2021 9:49 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). Foto: Devi Nindy/ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Kafe RM yang menjadi lokasi penembakan diberi garis polisi di Jalan Lingkar Luar Barat Cengkareng, Kamis (25/2/2021). Foto: Devi Nindy/ANTARA
ADVERTISEMENT
Penembakan Bripka Cornelius ke Prada Sinurat dan 3 warga sipil lainnya mengungkapkan fakta lain. RM Cafe yang jadi lokasi penembakan rupanya sudah 3 kali melanggar aturan jam operasional.
ADVERTISEMENT
RM Cafe masih buka pukul 04.00 WIB. Padahal, Jakarta sedang PSBB, artinya kafe harus tutup pukul 21.00 WIB.
Atas fakta itu, Pemprov DKI Jakarta dituntut untuk mencabut izin RM Cafe dengan segala pelanggaran yang ada. Tapi, tak semudah itu bagi Pemprov DKI karena izin usaha RM Cafe dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Café RM memiliki izin operasional (TDUP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS pada 21 Mei 2019 dan saat ini sudah berlaku efektif," kata Kabid Industri Pariwisata Disparekraf DKI Jakarta, Bambang Ismadi, dalam keterangannya, Jumat (26/2).
Suasana RM Cafe Cengkareng usai penembakan, Kamis (25/2). Foto: Fatoni
Terkait PSBB, sebuah usaha layak ditutup bila berkali-kali melanggar aturan. Sesuai Pergub No. 3 Tahun 2021 Pasal 28 ayat 1 penutupan harus melalui tahapan; teguran tertulis, denda administratif, pembubaran kegiatan, penghentian sementara kegiatan, pembekuan sementara izin dan/atau pencabutan izin. Kewenangan itu ada di PTSP setelah mendapat rekomendasi dari Satpol PP.
ADVERTISEMENT
Namun, untuk RM Cafe, Pemprov DKI kesulitan menerapkan aturan ini karena, izin SIUP dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
Suasana RM Cafe Cengkareng usai penembakan, Kamis (25/2). Foto: Fatoni
"Penutupan dan pencabutan izin langsung bisa dilakukan apabila ada temuan peredaran, penjualan dan pemakaian narkotika dan/atau zat psikotropika. Kedua menyajikan dan/atau memperdagangkan manusia sehingga terjadinya perbuatan asusila dan/atau prostitusi, dan ketiga terjadinya kegiatan perjudian," jelas Bambang.
"Dengan catatan, izin usaha yang dimiliki dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta. Sedangkan izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi lain (di luar Pemprov DKI) maka pencabutan izinnya juga merupakan kewenangan instansi yang bersangkutan," ucap dia.