Jabatan Pimpinan DPD Dipangkas demi Perbaikan Kinerja

1 April 2017 12:31 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Diskusi DPD setelah Putusan MA di Menteng (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Diskusi DPD setelah Putusan MA di Menteng (Foto: Anggi Dwiky Darmawan/kumparan)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) akan memilih ketua baru pada sidang paripurna yang digelar pada Senin (3/4) mendatang. Pemilihan ketua baru ini sesuai dengan Peraturan DPD RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tatib DPD. Dalam aturan tersebut, masa jabatan pimpinan DPD dipangkas, dari 5 tahun menjadi 2,5 tahun.
ADVERTISEMENT
Namun, kisruh terjadi saat sejumlah anggota DPD mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Agung untuk membatalkan Tatib DPD tersebut. MA kemudian mengabulkan permohonan tersebut. Melalui putusan Nomor 38 P/HUM/2016 yang mencabut Peraturan DPD soal pemotongan jabatan,maka masa jabatan pimpinan DPD tetap 5 tahun.
Anggota DPD RI, Sofwat Hadi, yang mengajukan permohonan uji materi, menyebut ada sejumlah alasan mengapa ia memperjuangkan masa jabatan pimpinan DPD selama lima tahun.
"Alasan pertama saya mengajukan ke MA karena saya melihat Tatib ini bertentangan dengan undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam diskusi Populi Center dan Smart FM Network dengan tema: "DPD Pasca Putusan MA," di Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (1/4).
ADVERTISEMENT
Alasan lain, sejak awal DPD selalu ingin agar setara dengan DPR. Maka, jika ingin kesetaraan ini terjaga, periode kepemimpinan para pimpinan DPD juga harus sama dengan pimpinan DPR.
"DPD awalnya galak sekali, ingin statusnya sama dengan DPR supaya ada penguatan. Kalau mau setara, ya setara semuanya," tuturnya.
Suasana Gedung DPR/MPR menyambut Raja Salman (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana Gedung DPR/MPR menyambut Raja Salman (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Sofwat menilai bahwa sistem kepempinan DPD selama lima tahun sudah bagus demi menjaga keberlanjutan. Pemangkasan masa jabatan pimpinan DPD, kata dia, justru akan mengancam keberlanjutan program.
"Kepala desa saja 6 tahun lho. Masa lembaga negara 2,5 tahun," ujarnya.
Di kesempatan yang sama, anggota DPD Nono Sampono ngotot bahwa pergantian pimpinan harus dipercepat demi alasan kinerja. Ia beralasan toh pergantian hanya dilakukan untuk para pimpinan, bukan anggota DPD.
ADVERTISEMENT
"Ini kan khusus untuk masa jabatan pimpinan. Kalau dibilang ada perebutan itu salah besar. Tujuannya untuk memperbaiki kinerja," kata Nono.
Nono menilai pemangkasan jabatan pimpinan menjadi 2,5 tahun justru akan memberikan lebih banyak manfaat. Misalnya soal koreksi terhadap pimpinan. Selama ini pimpinan bertugas selama lima tahun tanpa ada koreksi jika melakukan kesalahan.
"Kadang-kadang lima tahun jalan terus, tidak ada koreksi. Kalau 2,5 tahun ada pertanggungjawaban, kalau kinerja tidak bagus, diganti," ujarnya.