Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Jabatan Pj Gubernur Diperpanjang, Heru Budi Fokus Selesaikan Macet hingga Sampah
16 Oktober 2023 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Mendagri, Tito Karnavian, memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur hingga 2024. Jabatan Heru diperpanjang satu tahun mulai 17 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Heru mengatakan dalam satu tahu ke depan, ia akan berupaya menyelesaikan persoalan macet hingga sampah di Jakarta.
"Ya, kerjaannya kemarin belum selesai ya, kita jalanin sekarang," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).
"Soal kemacetan kemacetan kemacetan. Polusi. Sampah. Semua ya," imbuh dia.
Masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali, diisi oleh orang yang sama atau baru. Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 lalu, menggantikan Anies Baswedan yang menjabat gubernur DKI periode 2017-2022.
Heru menjelaskan, perpanjangannya sebagai Pj gubernur ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023. Heru memastikan dalam satu tahun berikutnya, ia masih akan mendapat evaluasi dari Kemendagri per 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika kinerja tak bagus, maka bisa saja mendapat evaluasi atau diganti oleh Kemendagri.
"Jadi (tadi diperpanjang) Keputusan Presiden RI Nomor 87 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pengangkatan pejabat gubernur. Terus di situ, diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun," ujar Heru.
"Dievaluasi selama tiga bulan. Jadi paling lama satu tahun. Dan setiap tiga bulan evaluasinya menurut Kemendagri tidak bagus, bisa saja (dihentikan)," tandas dia.