Jabatan Pj Gubernur Diperpanjang, Heru Budi Fokus Selesaikan Macet hingga Sampah

16 Oktober 2023 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heru Budi Hartono menerima SK perpanjangan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta di Kemendagri. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Heru Budi Hartono menerima SK perpanjangan sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta di Kemendagri. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Mendagri, Tito Karnavian, memperpanjang masa jabatan Heru Budi Hartono sebagai Pj Gubernur hingga 2024. Jabatan Heru diperpanjang satu tahun mulai 17 Oktober 2023.
ADVERTISEMENT
Heru mengatakan dalam satu tahu ke depan, ia akan berupaya menyelesaikan persoalan macet hingga sampah di Jakarta.
"Ya, kerjaannya kemarin belum selesai ya, kita jalanin sekarang," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (16/10).
"Soal kemacetan kemacetan kemacetan. Polusi. Sampah. Semua ya," imbuh dia.
Masa jabatan Pj Gubernur harus diperbarui setahun sekali, diisi oleh orang yang sama atau baru. Heru resmi dilantik sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada 17 Oktober 2022 lalu, menggantikan Anies Baswedan yang menjabat gubernur DKI periode 2017-2022.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi meninjau proses belajar-mengajar di SDN Duren Sawit 07 Pagi dan SDN Duren Sawit 08 Pagi usai PPDB, Selasa (18/7). Foto: Pemprov DKI Jakarta
Heru menjelaskan, perpanjangannya sebagai Pj gubernur ditetapkan dalam Keputusan Presiden RI Nomor 87 Tahun 2023. Heru memastikan dalam satu tahun berikutnya, ia masih akan mendapat evaluasi dari Kemendagri per 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, jika kinerja tak bagus, maka bisa saja mendapat evaluasi atau diganti oleh Kemendagri.
"Jadi (tadi diperpanjang) Keputusan Presiden RI Nomor 87 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan pengangkatan pejabat gubernur. Terus di situ, diktumnya memperpanjang masa jabatan mulai tanggal 17 Oktober 2023 paling lama satu tahun," ujar Heru.
"Dievaluasi selama tiga bulan. Jadi paling lama satu tahun. Dan setiap tiga bulan evaluasinya menurut Kemendagri tidak bagus, bisa saja (dihentikan)," tandas dia.