Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan perkaran pembubaran Jamaah Ansharut Daulah (JAD ). Hakim menilai JAD terbukti secara dan menyakinkan terlibat dalam serangkaian aksi teror.
ADVERTISEMENT
“Menetapkan, membekukan korporasi atau organisasi Jamaah Ansharut Daulah, organisasi lain yang berafiliasi dengan ISIS,” ucap hakim ketua Aris Bawono saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (31/7). Sidang ini dihadiri oleh Zainal Anshori dari JAD yang sedang menjalani hukuman di LP Gunung Sindur dalam kasus terorisme.
Hakim juga menyatakan JAD pimpinan Zainal Anshori sebagai korporasi yang terlarang. “Dan menyatakan sebagai korporasi yang terlarang,” ujarnya.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk membubarkan JAD serta membayar denda Rp 5 Juta.
Sebelumnya pemimpin JAD, Aman Abdurrahman, telah divonis mati atas keterlibatannya dalam serangkaian aksi teror di Jalan MH Thamrin, Kampung Melayu hingga Gereja Ouikumene Samarinda.
ADVERTISEMENT
Aman membentuk JAD pada 2014 saat menjalani hukuman di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Saat itu, Aman sempat memanggil pengikut setianya ke LP Nusakambangan, yakni Marwan alias Abu Musa, dan Zainal Anshori.