Jadi Brand Ambassador Kopi 'Pak Belalang', Ahmad Dhani Akan Diperiksa

BPOM mengamankan 190 ribu saset kopi 'Pak Belalang' asal Malaysia, karena pemiliknya diduga melakukan sejumlah pelanggaran. Mulai dari mengubah tanggal produksi hingga tidak memiliki Surat Keterangan Impor (SKI).
Polda Metro Jaya telah menetapkan satu tersangka atas temuan ini, yakni sang pemilik rumah produksi Kopi Pak Belalang yang terletak di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
“Untuk tersangka adalah pemilik rumah produksi yang ilegal, sudah dicekal oleh imigrasi karena yang bersangkutan adalah WNA dari negara tetangga,” kata Kepala BPOM Penny K. Lukito saat menggelar konferensi pers di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Senin (20/5).
Pihak kepolisian akan terus mengembangkan kasus ini dengan meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Ahmad Dhani selaku brand ambassador dari produk tersebut.
Sebagai duta produk tersebut, foto Ahmad Dhani sambil memegang cangkir menghiasi bungkus kopi yang diimpor dari Malaysia dan bertuliskan Rajanya Kopi Nusantara itu.
“Kemudian model di depan (Ahmad Dhani) tentunya akan ditindaklanjuti, dia akan dimintai keterangan ya,” kata Penny.
Dhani akan dimintai sejumlah keterangan, termasuk salah satunya alasannya menjadi duta dari kopi ilegal tersebut.
Ahmad Dhani menjadi duta produk tersebut sejak 2016. Dia juga menjadi produser iklan kopi itu dan menyanyikan jinglenya.
Kopi Pak Belalang Ilegal
Kopi ‘Pak Belalang’ dianggap ilegal karena selain tidak memiliki SKI, juga melanggar sejumlah aturan yang ditetapkan BPOM.
“Pertama, kopi ini diimpor dari luar negeri tanpa memiliki Surat Keterangan Impor (SKI) dari BPOM, Kedua, mencantumkan tulisan ‘rajanya kopi nusantara’, padahal produk ini merupakan produk impor,” ujar Penny.
“Dan ketiga, label produk tidak sesuai dengan yang disetujui oleh BPOM, termasuk dengan mengubah tanggal kedaluwarsa,” kata Penny.
BPOM akan mencabut Nomor Izin Edar (NIE) produk kopi Pak Belalang karena melakukan pelanggaran administratif dan pidana. Pelaku akan dijerat dengan Pasal 99 juncto Pasal 143 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang pangan.
