Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Jadi Saksi Sidang, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin Minta Ibu Tiri di Hukum Mati
8 April 2020 0:48 WIB
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri (PN) Medan kembali menggelar sidang perkara pembunuhan hakim Jamaluddin yang dilakukan, istrinya Zuraida (41) Hanum, bersama orang suruhannya Jefri Pratama (42) dan Reza Fahlevi (29).
ADVERTISEMENT
Sidang yang diselenggarakan pada Selasa (8/4) menghadirkan saksi anak sulung perempuan Jamaluddin dari pernikahan dengan istri pertamanya, Kenny Akbari.
Sidang digelar secara online, ketiga terdakwa berada di Rutan Tanjung Gusta Medan. Sementara saksi, hakim, penasehat hukum, dan jaksa berada di Ruang Cakra 3 PN Medan.
Saat persidangan Kenny tampak hadir bersama adiknya, Rajiv. Di persidangan, Kenny mengatakan pertama kali melihat jenazah ayahnya yang tewas di Rumah Sakit Bhayangkara Medan bersama terdakwa Zuraida. Saat itu dirinya tidak menaruh curiga kalau ternyata ibu tirinya itu adalah pembunuh ayahnya.
"Saya datang bersama Zuraida ke rumah sakit," ujar Kenny di hadapan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik.
Saat mengetahui kalau Zuraida pembunuh ayahnya, perasaannya kian sedih. Sebab selama ini Zuraida hidup serba berkecukupan bersama Jamaluddin.
ADVERTISEMENT
"Tak sangka Bunda (Zuraida) senekat itu. Apa salah Abu (Jamaluddi) Bunda?" ujar Kenny dalam persidangan.
Zuraida saat dalam persidangan lantas menjelaskan nekat membunuh lantaran Jamaludin suka bermain perempuan dan kerap menyakiti hatinya.
"Jamal itu tukang main perempuan dan terdapat kondom di dalam mobilnya," ujar Zuraida.
Tuduhan Zuraida dibantah Kenny. Dia kemudian berharap majelis hakim memberikan hukuman maksimal, yakni hukuman mati terhadap Zuraida.
"Saya memohon kepada majelis hakim untuk menghukum seberat-beratnya, kalau bisa hukum mati," ungkap Kenny sambil menangis.
Majelis hakim pun memutuskan menjadwalkan sidang berikutnya pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (31/3), jaksa mendakwa Zuraida, Jefri dan Reza melakukan pembunuhan berencana. Jefri merupakan selingkuhan Zuraida, sedangkan Reza merupakan adik dari Jefri.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut Zuraida melakukan aksinya lantaran sakit hati sering disakiti dan dikhianati Jamaluddin selama menjalin biduk rumah tangga.
"Ketidakharmonisan hubungan rumah tangga tersebut juga diceritakan terdakwa pada saksi Liber Junianto (sopir) di mana terdakwa mengatakan 'sudah lama memiliki niat untuk menghabisi korban karena kelakuan korban'," ujar jaksa Nurhayati di persidangan yang diselenggarakan online, Selasa (31/3).
--------
kumparanDerma membuka campaign crowdfunding untuk bantu pencegahan penyebaran corona virus. Yuk, bantu donasi sekarang!