Jadi Sorotan, Begini Awal Mula Penerapan Restorative Justice di Kepolisian

17 Januari 2023 14:54 WIB
·
waktu baca 9 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Penerapan restorative justice atau penyelesaian secara kekeluargaan/damai oleh kepolisian kembali menjadi sorotan. Kali ini datang dari anggota Komisi Hukum (III) DPR, Adang Daradjatun, saat rapat bersama Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo.
ADVERTISEMENT
Dalam rapat itu, Adang menyebut, saat ini ada kesempatan bagi masyarakat yang mampu untuk 'membeli' restorative justice agar terlepas dari hukum pidana.
"Saya mau minta pendapatnya, nih, LPSK sebaiknya, karena bagaimanapun juga menarik ya 'yang memberikan kesempatan kepada masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan'," kata Adang dalam rapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (16/1).
Pernyataan Adang tersebut menjadi sorotan. Sebab, bukan kali ini saja penerapan restorative justice dikritik. Adang memang tak menjabarkan datanya terkait penyimpangan penerapan restorative justice.
Lalu bagaimana sebenarnya perjalanan restorative justice tersebut?
Kapolri Terbitkan Surat Edaran Terkait Restorative Justice
Gedung Mabes Polri. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Surat edaran (SE) terkait restorative justice pertama kali diterbitkan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam surat bernomor SE/8/VII/2018 yang diteken pada 27 Juli 2018.
ADVERTISEMENT
Dalam Surat Edaran Kapolri Nomor: SE/8/VII/2018, diatur pedoman penanganan Penyelesaian perkara dengan pendekatan restorative justice. Berikut isinya:
Terpenuhi syarat materil, yaitu :
Terpenuhi syarat formil, yaitu :
ADVERTISEMENT
Mekanisme penerapan keadilan restoratif (restorative justice):
ADVERTISEMENT
Mencatat pada buku register B-19 sebagai perkara keadilan restoratif (restorative justice) dihitung sebagai penyelesaian perkara.
Jenderal Listyo Sigit Minta Tindak Pidana ITE Diselesaikan Secara Restorative Justice
Kapolri Jenderal Listyo Sigit memberikan keterangan pers soal kerusuhan di PT GNI Morowali di Istana Presiden, Jakarta, Senin (16/1/2023). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat edaran tentang kesadaran beretika untuk mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif. Edaran ini ditujukan ke seluruh anggota Polri.
SE Nomor 2/II/2021 itu ditandatangani Sigit pada 19 Februari 2021. Surat edaran ini sekaligus menindaklanjuti isu pengkajian ulang rumusan UU ITE yang dinilai kerap menjadi alat saling lapor dan kriminalisasi.
ADVERTISEMENT
Dalam surat edaran itu, Listyo mengatakan, dengan melihat perkembangan situasi nasional tersebut, diharapkan semua anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.
"Mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital, maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat," kata Listyo dalam surat edaran tersebut, Senin (22/2).
Listyo menjelaskan, penegakan berkeadilan yang dimaksud, yakni Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat mengindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika dan produktif.
ADVERTISEMENT
Berikut poin pedoman untuk anggota Polri yang dikeluarkan melalui surat edaran Kapolri:
A. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalan.
B. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.
C. Mengedepankan upaya preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.
D. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya untuk menentukan langkah yang akan diambil.
E. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
ADVERTISEMENT
F. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditandatangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada.
G. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
H. Terhadap para pihak dan/atau korban yang mengambil langkah damai agar menjadi prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah bela, SARA, radikalisme, dan separatisme.
I. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali.
ADVERTISEMENT
J. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pad tingkat penuntutan.
K. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

Kasus yang Diselesaikan Secara Restorative Justice

Ilustrasi Bareskrim Polri. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dari data Polri pada rilis akhir tahun 2022 lalu, kepolisian telah menyelesaikan sebanyak 15.809 perkara. Data ini meningkat 11,8% dibanding tahun 2021 lalu yang mencapai 14.137 perkara.
Beberapa kasus yang diselesaikan secara restorative justice yakni:
Kasus Laka Sopir Fortuner Koboi
MFA pengemudi Fortuner yang ancungkan pistol di Duren Sawit. Foto: Dok. Istimewa
Muhammad Farid Andika, pengemudi mobil Fortuner yang mengacungkan airsoft gun di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur, sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan lalu lintas.
ADVERTISEMENT
Ia menabrak seorang pengendara motor sebelum berseteru dengan masyarakat dan mengeluarkan pistol.
Namun, Kabid Humas Polda Metro Jaya saat itu Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus itu diselesaikan melalui restorative justice.
"Karena memang yang dipersangkakan ini di Pasal 30 Ayat 2 UU Lalu Lintas yang merupakan kecelakaan ringan dan juga dari pihak korban sendiri ada iktikadnya untuk mencabut karena juga sudah ketemu dengan pihak si penabrak pada 9 April lalu," kata Yusri, 15 April 2021.
Pegawai Vila di Bali Curi Uang Turis Jerman, Berakhir Damai
Kasus pencurian uang di sebuah vila di Bali berakhir damai. Foto: Dok. Istimewa
Seorang pegawai vila berinisial RB (17) ketahuan mencuri uang sebesar Rp 14,7 juta milik turis asal Jerman bernama Ronny Gerd Leibelt (49). Pencurian itu dilakukan saat RB membersihkan vila tersebut.
ADVERTISEMENT
Polisi lalu menyelidiki kasus tersebut dan mencurigai pelaku. Saat diperiksa, uang curian itu disimpan pelaku di dalam jok motornya.
Kasus ini akhirnya berakhir damai usai pelaku meminta maaf dan mengakui perbuatannya kepada korban.
“Karena ada kesepakatan kedua belah pihak antara korban dan pelaku dan atas permintaan korban untuk tidak melanjutkan masalahnya melalui restorative justice," ujar Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Hadimastika, Kamis (21/1/2023).
Polisi Bebaskan Pria yang Mencuri untuk Biaya Melahirkan Istri
Proses restorative justice (JC) antara TB dengan MN yang dimediasi oleh Polsek Makasar. Foto: Dok. Istimewa
Seorang pria berinisial TB asal Makasar, Jakarta Timur, ditangkap polisi atas tindak pidana pencurian. Pencurian itu dilakukan lantaran dirinya tidak memiliki biaya untuk keperluan melahirkan istrinya.
Kapolsek Makasar Kompol Zaini Zainuri mengatakan, pelaku mencuri uang hasil penjualan air mineral di tempatnya bekerja senilai Rp 8,3 juta. Kasus ini lalu dilaporkan pemilik usaha itu ke kepolisian hingga akhirnya pelaku ditangkap di salah satu rumah sakit swasta di Jakarta Timur, Jumat (11/11/2022).
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan, terungkap pelaku nekat mencuri uang milik atasannya karena terdesak keperluan biaya melahirkan sang istri.
Zaini menuturkan, setelah mendapat keterangan pelaku, pada Senin (28/11) atas instruksi dari Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono, pihaknya diminta memberlakukan restorative justice pada korban dan pelaku.
"Pelaku tersebut sudah menyesali perbuatannya, sudah meminta maaf kepada korban dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut karena perbuatanya itu pun terpaksa demi persalinan istrinya korban sudah memaafkan terhadap pelaku dan mencabut laporan polisinya," ujarnya.
Lansia Curi Gerobak Sampah, Berakhir Restorative Justice
Duro bin Timan, warga Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, harus berurusan dengan polisi. Foto: Polsek Tambora
Seorang lansia bernama Duro bin Timan (50) warga Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, harus berurusan dengan polisi lantaran mencuri gerobak sampah milik RW 15 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Namun karena alasan kemanusiaan, kasus ini diselesaikan melalui mediasi dengan pengurus RW. Kasusnya selesai melalui restorative justice.
"Awal tahun 2023, Polsek Tambora, Polres Jakarta Barat diawali dengan peristiwa pidana pencurian gerobak sampah milik RW 15 Kelurahan Tanah Sereal, Kecamatan Tambora," kata Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama dalam keterangannya, Senin (2/1/2023).
"Pelaku mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada warga. Ia mengaku memiliki tiga anak yang masih kecil dan membutuhkan biaya untuk menghidupi keluarganya," sambung Putra.
Bhabinkamtibmas pun berupaya mengajak warga untuk bermusyawarah. Alhasil, warga sepakat untuk tidak melanjutkan tindak pidana tersebut ke ranah hukum. Pengurus RW dan tokoh agama sepakat memaafkan pelaku.
“Setelah musyawarah bersama warga, tindak pidana tersebut dapat kami diselesaikan melalui restorative justice, pelaku kita kembalikan ke keluarganya. Sebelum itu, seragam UPK Badan Air, Dinas Lingkungan Hidup, Provinsi DKI Jakarta diamankan di Polsek Tambora agar tidak disalahgunakan lagi untuk modus mencuri," pungkasnya.
ADVERTISEMENT