Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jadi Tersangka, A Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1
3 Maret 2023 15:23 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan perempuan A (15) sebagai anak pelaku atau tersangka dalam kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (16). Kekinian, A mengundurkan diri dari SMA Tarakanita 1 Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pengunduran diri A ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukumnya, Mangatta Toding Allo. Hanya saja, belum membeberkan alasan pengunduran diri tersebut.
"Siap benar," ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/3).
Beredar pula surat pernyataan yang dikeluarkan oleh SMA Tarakanita terkait pengunduran diri A. Di dalamnya disebutkan pengunduran diri itu dilakukan sejak 28 Februari 2023 lalu.
"Kami telah menerima surat pengunduran diri AGH sebagai siswi SMA Tarakanita 1 Jakarta secara resmi pada tanggal 28 Februari 2023," tulis surat itu.
Pihak Tarakanita pun mengaku telah menerimanya dan memutuskan untuk mengembalikan A ke orang tuanya.
"Dari pihak sekolah, kami telah mengembalikan pendidikan AGH kepada orang tua dan keluarga, dengan tetap memperhatikan hal-hal yang berkaitan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Perlindungan Anak," tulis surat itu lagi.
ADVERTISEMENT
Dalam perkara penganiayaan David, Agnes dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.