Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David, Perempuan A Tak Ditahan, Kenapa?

2 Maret 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menyampaikan update kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon CS, Selasa (24/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi (kiri) dan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko (kanan) saat menyampaikan update kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon CS, Selasa (24/1). Foto: Ananta Erlangga/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya resmi menetapkan perempuan berinisial A (15) sebagai anak pelaku atau tersangka di kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17).
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap A. Hal ini sesuai dengan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Dalam kesempatan yang sama, ahli pidana anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian, mengatakan, dalam aturannya, anak yang berhadapan dengan hukum lebih baik tak dilakukan penahanan.
Ada alasan-alasan khusus yang perlu dipenuhi jika polisi hendak menahan anak.
Penampilan tersangka Mario Dandy, anak pejabat DJP Kemenkeu, yang menganiaya korban pria berinisial D (17) di kawasan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Foto: Luthfia Miranda Putri/Antara
"Kalau dilakukan, ada 3 alasan objektif. Pertama melarikan diri, (kedua) diduga melakukan tindak pidana lagi kemudian (ketiga) merusak barang bukti," kata Sofian.
Di sisi lain, menurut dia, anak berhadapan dengan hukum mempunyai hak-hak yang perlu dipenuhi sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara. Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Beda dengan orang dewasa," pungkasnya.
Dalam perkara penganiayaan David, A dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.