Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan David, Perempuan A Tak Ditahan, Kenapa?
2 Maret 2023 20:31 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya tak melakukan penahanan terhadap A. Hal ini sesuai dengan UU Peradilan Anak.
"Ada aturan secara formil yang memang harus kami taati, yaitu amanat dari UU, kalau kami tidak melaksanakan kami salah," kata Hengki dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/3).
Dalam kesempatan yang sama, ahli pidana anak Kementerian PPPA, Ahmad Sofian, mengatakan, dalam aturannya, anak yang berhadapan dengan hukum lebih baik tak dilakukan penahanan.
Ada alasan-alasan khusus yang perlu dipenuhi jika polisi hendak menahan anak.
"Kalau dilakukan, ada 3 alasan objektif. Pertama melarikan diri, (kedua) diduga melakukan tindak pidana lagi kemudian (ketiga) merusak barang bukti," kata Sofian.
Di sisi lain, menurut dia, anak berhadapan dengan hukum mempunyai hak-hak yang perlu dipenuhi sesuai dengan UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
"Kemudian anak punya kekhususan, anak punya hak pendidikan untuk difasilitasi oleh negara. Perlindungan dari hak dia yang baik. Kecuali alasan yang kuat dilakukan, jadi UU Perlindungan Anak secara yuridis menghindari penahanan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Beda dengan orang dewasa," pungkasnya.
Dalam perkara penganiayaan David, A dijerat dengan Pasal 76c Juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Peradilan Anak dan atau Pasal 355 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 354 Ayat 1 Juncto Pasal 56 Subsider Pasal 353 ayat 2 Juncto Pasal 56 Subsider 351 ayat 2 Juncto Pasal 56 KUHP.